PIleg 2024
Tak Terima Putusan Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif, Bacaleg HST Ini Lapor DKPP
Bawaslu HST telah membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran administratif pelaksanaan tahapan pemilu, Selasa, (26/09/2023).
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID,BARABAI - Bawaslu HST telah membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran administratif pelaksanaan tahapan pemilu. Selasa, (26/09/2023).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, adapun hasil putusan sidang yang dibacakan langsung Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda dihadapan pelapor dan terlapor bahwa terlapor dalam hal ini KPU HST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menggapai hasil putusan tersebut, Pelapor dari Fraksi Partai Golkar HST, Salasiah mengakui menyesali hasil keputusan Bawaslu tersebut.
"Intinya saya selaku pelapor tidak terima atas putusan tersebut," jelasnya.
Salasiah mengakui menyangkan putusan tersebut yang dinilai berpihak kepada KPU selaku terlapor bukan kepada pelapor.
"Salinan putusan ini akan kita tindaklanjuti secepatnya ke DKPP," jelasnya.
Baca juga: Petugas Satpol PP Banjarbaru Lepaskan Gambar Bacaleg Pemilu 2024 yang Menyalahi Aturan
Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Administratif. Berikut Hasil Putusan Bawaslu HST
Ia mengaku hanya ingin menuntut keadilan karena KPU pada dasarnya tidak memiliki hak untuk mengganti nama bakal caleg yang ada di DCS.
"Selain itu, saya juga sangat kecewa karena salah satu permintaan untuk menghadirkan saksi ahli dari RSHD Damanhuri yang menangani pemeriksaan kesehatan bakal caleg tidak dipenuhi Bawaslu," jelasnya.
Ia mengatakan dengan bukti-bukti yang dimiliki saat ini, pihaknya siap melanjutkan pelaporan ke DKPP.
Sementara itu, Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda saat dikonfirmasi mengakui sudah menangani perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami sudah menangani pelanggaran administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
| Anggota Baru DPR dan DPD asal Kalsel Resmi Dilantik, Pemerhati Politik ULM Ingatkan Ini |
|
|---|
| Eks Ketua KPU Banjarbaru Diberhentikan Tidak Hormat, Proses PAW Dijadwalkan Pekan Depan |
|
|---|
| Jadi Partai Pemenang Pileg, Nasdem Putuskan Riza Pahlipi Duduki Kursi Ketua DPRD Tabalong 2024-2029 |
|
|---|
| Usai Jalani Pelantikan, Ketua Sementara DPRD Tabalong Kini Dipimpin H Tadzudin Noor dari Nasdem |
|
|---|
| Anggota DPRD HST Resmi Dilantik, Dua Sosok Ini Jabat Ketua dan Wakil Ketua DPRD HST 2024-2029 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.