PIleg 2024

Tak Terima Putusan Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif, Bacaleg HST Ini Lapor DKPP

Bawaslu HST telah membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran administratif pelaksanaan tahapan pemilu, Selasa, (26/09/2023).

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id
Pelapor dari Fraksi Golkar HST, Salasiah saat diwawancara awak media usai pelaksanaan sidang pelanggaran administratif di Bawaslu HST. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BARABAI - Bawaslu HST telah membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran administratif pelaksanaan tahapan pemilu. Selasa, (26/09/2023).

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, adapun hasil putusan sidang yang dibacakan langsung Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda dihadapan pelapor dan terlapor bahwa terlapor dalam hal ini KPU HST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menggapai hasil putusan tersebut, Pelapor dari Fraksi Partai Golkar HST, Salasiah mengakui menyesali hasil keputusan Bawaslu tersebut.

"Intinya saya selaku pelapor tidak terima atas putusan tersebut," jelasnya.

Salasiah mengakui menyangkan putusan tersebut yang dinilai berpihak kepada KPU selaku terlapor bukan kepada pelapor.

"Salinan putusan ini akan kita tindaklanjuti secepatnya ke DKPP," jelasnya.

Baca juga: Petugas Satpol PP Banjarbaru Lepaskan Gambar Bacaleg Pemilu 2024 yang Menyalahi Aturan

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Administratif. Berikut Hasil Putusan Bawaslu HST

Ia mengaku hanya ingin menuntut keadilan karena KPU pada dasarnya tidak memiliki hak untuk mengganti nama bakal caleg yang ada di DCS.

"Selain itu, saya juga sangat kecewa karena salah satu permintaan untuk menghadirkan saksi ahli dari RSHD Damanhuri yang menangani pemeriksaan kesehatan bakal caleg tidak dipenuhi Bawaslu," jelasnya.

Ia mengatakan dengan bukti-bukti yang dimiliki saat ini, pihaknya siap melanjutkan pelaporan ke DKPP.

Sementara itu, Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda saat dikonfirmasi mengakui sudah menangani perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sudah menangani pelanggaran administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved