Penerimaan CPNS 2023

Cara Daftar CPNS Kejaksaan RI 2023, Simak Berkas dan Persyaratan yang Harus Dipersiapkan

Berikut syarat pendaftaran CPNS Kejaksaan RI 2023 , simak juga dokumen yang dipersiapkan untuk mendaftar

|
Editor: Irfani Rahman
HUMAS KEJARI TAPIN
Prosesi pengambilan sumpah untuk sembilan PNS Kejaksaan RI di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tapin di Kota Rantau, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (23/5/2023). Simak syarat dokumen untuk pendaftaran CPNS Kejaksaan RI 2023 

Persyaratan Umum

Dilansir dari laman biropeg.kejaksaan.go.id , berikut persyaratan umum untuk melamar CPNS Kejaksaan 2023.

1. WNI yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK PPPK, Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian RI

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan.

9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah

10. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Persyaratan Khusus

Adapun persyaratan khusus bagi pelamar CPNS Kejaksaan RI jabatan Ahli Pertama Jaksa antara lain sebagai berikut.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved