Berita Nasional
Uang Korupsi BTS Mengalir ke DPR, Saksi Sebut Menpora Dito Terima Rp 27 Miliar
Dua saksi kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya, Irwan Hermawan dan Windi Purnama
BANJARMASINPOST.CO.ID- Dua saksi kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, buka-bukaan di persidangan mengenai aliran uang haram proyek tersebut.
Dalam kesaksiannya, Irwan dan Windi membeberkan bahwa uang korupsi itu ikut dicicipi oleh Komisi I DPR RI, BPK RI, hingga Menpora Dito Ariotedjo.
Untuk Komisi I DPR RI, Irwan dan Windi menyebut ada aliran uang Rp 70 miliar. Uang itu diberikan kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.
“Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari Pak Anang [mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif] bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya.
Baca juga: Petani Martapura Gelar Kesenian Kintung Tiap Malam, Biasanya Dimainkan Setelah Salat Minta Hujan
Baca juga: Online Shop Memang Harus Diatur
Jadi, selain dari Jemy [Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan] juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Pak Windi,” ujar Irwan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, sedangkan Windi adalah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang juga kerabat Irwan.
Ketua majelis hakim yang menangani perkara ini Fahzal Hendri lantas bertanya kepada Windi mengenai pihak yang turut menerima uang dalam kasus BTS. Berdasarkan informasi yang diterima dari Anang, Windi menyebut pihak dimaksud ialah Nistra Yohan.
“Saudara enggak bisa sebut nama orangnya?” tanya hakim Fahzal kepada Windi. “Belakangan di penyidikan Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, seseorang bernama Nistra,” jawabnya. “Nistra tuh siapa?” cecar hakim. “Saya juga pada saat itu [diinformasikan] Pak Anang lewat Signal Pak, itu adalah untuk K1,” terang Windi. “K1 itu apa?” lanjut hakim. “Ya itu makanya saya enggak tahu Pak, akhirnya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa, ‘Oh, katanya Komisi 1’,” terang Windi.
Baca juga: Panglima Perang dan Tukang Minyak
Dalam sidang ini, Windi mengaku juga turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Uang yang diserahkan senilai Rp 40 miliar.
Irwan kemudian melanjutkan juga memberikan uang Rp27 miliar ke Dito Ariotedjo. Namun, ia tak menjelaskan latar belakang orang yang disebutnya. “Ada lagi pak?” tanya hakim. “Ada lagi,” jawab Irwan. “Untuk menutup [kasus BTS 4G] juga?” cecar hakim. “Iya,” ucap Irwan. “Berapa?” tanya hakim lagi. “Rp27 miliar,” ungkap Irwan.
Ia menjelaskan uang tersebut dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan kepada Dito. (tribun network/aci/dod)
Terlihat Jorok, Geger Video Cuci Ompreng MBG di Bandung Barat Pakai Air Kotor |
![]() |
---|
Ini Penjelasan Badan Gizi Nasional Soal Siswi SMK Negeri 1 Cihampelas Diduga Meninggal Keracunan MBG |
![]() |
---|
Poin-poin Perubahan UU BUMN yang Disahkan DPR, Menteri dan Wamen Dilarang Jabat Komisaris |
![]() |
---|
Dianggap Takdir, Ini Alasan Orangtua Tolak Outopsi Jenazah SMK Negeri 1 Cihampelas Diduga Keracunan |
![]() |
---|
Siswi SMK Negeri 1 Cihampelas Bandung Barat Meninggal Sempat Diduga Keracunan MBG, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.