Kriminalitas

Membawa Sepeda Motor Tanpa Izin, Pelajar Pamukan Barat Kotabaru Diamankan Polisi

Unit Reskrim Polsek Pamukan Utara/Pamukan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Penulis: Herliansyah | Editor: M.Risman Noor
Humas polres kotabaru
Terduga pelaku pencurian sepeda motor di Pamukan Barat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Unit Reskrim Polsek Pamukan Utara/Pamukan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pengungkapan kasus oleh petugas mengamankan terduga pelaku WEY (15).

Pelaku WEY yang masih berusia remaja dan masih berstatus pelajar, diamankan di Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (28/9/2023) kemarin.

Selain terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha MH New 135. Selain juga diamankan satu bilah parang.

Terungkapnya dugaan pencurian dibenarkan Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto.

Hasil interogasi, lanjut Agus, WEY terduga pelaku mengaku telah mengambil (membawa) sepeda motor Yamaga MX New 135 tersebut.

Terduga pelaku beralasan, maksud membawa sepeda motor sebagai jaminan, mengganti helm yang rusak.  Namun pelaku juga mengaku membawa sepeda motor tidak meminta izin korban.

Pelaku juga mengakui ada mengancam korban menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke jok sepeda motor milik korban. Dengan alasan pelaku kesal atas perbuatan korban yang telah memukul pelaku.

Baca juga: Polisi Selidiki Pembakaran Ekskavator di Kebun Sawit Desa Karang Liwar Kotabaru

Baca juga: Hingga September 2023, Kejaksaan Negeri HST Telah Mengembalikan Ratusan Barang Bukti

Ditambahkan Agus, dari penjelasan korban memang ada perkelahian antara mereka. Dipicu, korban dituduh telah menggeber-geber gas sepeda motor ranmor di depan rumah pelaku.

Masih menurut Agus, kronologis kejadian, pada Kamis 28 September 2023 sekira pukul 09.32 Wita, di Desa Mayangsari, RT 05, Kecamatan Pamukan Barat telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian.

Bermula saat korban bersama seorang saksi sedang ngobrol di depan rumah saksi. Tiba-tiba datang terlapor sambil mengeluarkan sebilah parang, tepat di sepeda motor milik korban.

Terlapor mengucapkan kata-kata "kubunuh kamu mad" sembari pandangan mata ke arah korban. Kemudian menebaskan parang ke jok sepeda motor hingga sobek.

Melihat aksi itu, korban spontan lari menjauhi terlapor karena ketakutan. Tidak lama terlapor membawa sepeda motor Yamaha MX New 135 dan meninggalkan lokasi.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 9,5 juta dan melaporkan ke Polsek Pamukan Utara untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved