Kriminalitas

Lagi, Dua Pengedar Sabu di HST Dibekuk, Satu di Antaranya Seorang Ibu

Dua warga inisal NR (47) dan RM (40) asal Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pendawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), kembali ditangkap Polisi

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Kamardi Fatih
banjarmasin post
Tersangka NR (47) bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres HST. 

BANJARMSINPOST.CO.ID, BARABAI - Dua warga inisal NR (47) dan RM (40) asal Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pendawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), kembali ditangkap Polisi saat tengah mengedarkan Narkoba jenis sabu.

Penangkapan kedua tersangka dibenarkan kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi, ketika dikonfirmasi, Senin (20/05/2024).

Iptu Priadi mengatakan bahwa dari hasil interogasi petugas, kedua tersangka mengakui bahwa terpaksa mengedarkan sabu karena terlilit masalah ekonomi.

“Dari kedua tersangka tersebut, satu diantaranya merupakan seorang ibu-ibu yang berinsial RM (50)," lanjutnya.

Priadi mengatakan kedua tersangka diamankan sekitar pukul 00.30 Wita, tepatnya di rumah milik NR, Desa Banua Hanyar,” katanya.

Priadi mengatakan bahwa mereka ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan keduanya,” ujarnya.

Ia mengatakan dari tangan NR, petugas mendapati barang bukti berupa empat paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 3,34 gram dan bersih 2,78 gram.

"Sementara itu, dari tangan RM, petugas menyita 17 pak plastik klip bening, dua serok dan satu unit Handphone merk Redmi warna merah dan uang tunai Rp. 2,2 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya, NR dan RM dijerat pasal 114 Ayat 1 sub 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved