Kriminalitas

Kepergok Tanpa Celana Tindih Anak Tetangga, Kakek 58 Tahun di Tanahbumbu Diamankan Polisi

Kakek 58 tahun di wilayah Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan diamankan polisi setelah menggauli anak gadis 13 tahun

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Polsek Satui untuk BPost
Kakek (58) tahun di Tanahbumbu diamankan polsek Satui setelah kepergok cabuli anak gadis 13 tahun. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Kakek 58 tahun di wilayah Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahbumbu, Provinsi Kalimantan Selatan diamankan polisi setelah menggauli anak gadis berusia 13 tahun.

Aksi bejat kakek berinisial NU  itu kepergok langsung oleh ibu korban yang kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, AKP Hardaya membenarkan telah mengamankan NU setelah menerima laporan ibu korban.

Ia menyebut, tindak pidana perlindungan anak atau persetubuhan anak dibawah umur itu terjadi pada Rabu, 24 April 2024 lalu.

Baca juga: Dua Kali  Gauli Gadis SMP,  Begini Modus Pria 31 Tahun di Kaltara Usai Beraksi 

Baca juga: Gauli Anak Kandung Usia 14 Tahun, Pria di Banjarmasin Ini Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun Penjara

Ia menceritakan, kronologis kejadian ini, dimana pada awalnya  si kakek datang ke rumah pelapor yakni ibu korban yang mana mereka adalah tetangga. 

Hardaya menyebutkan, si ibu ini bekerja di rumah anak dari  terlapor sebagai pembantu rumah tangga sehingga  saat itu ia pergi berangkat bekerja meninggalkan rumah.

Tanpa rasa khwatir pelapor meminta tolong kepada sang kakek untuk menjaga anaknya yang itu sedang tidur.

Setelah, memastikan sang anak ada yang menjaga, kemudian pelapor berangkat bekerja ke rumah anak terlapor.

Selanjutnya sekitar satu jam setelah selesai  mencuci pakaian, ibu korban pulang ke rumah

Namun, alangkan terkejutnya ibu korban saat menyaksikan sedang menindih tubuh anaknya dalam keadaan sama-sama tidak mengenakan celana  di dalam kamar rumah pelapor.

Pelapor pun berteriak sambil menyuruh terlapor untuk pergi dari rumah dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui untuk proses selanjutnya.

“Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Satui mengamankan pelaku di rumahnya, Selasa (28/05/24) pukul 15.30 Wita,” ujar Hardaya Sabtu (1/6/2024). 

Baca juga: Motif Ayah Tiri Gauli Anaknya hingga Hamil dan Melahirkan di Banjarmasin

Kapolsek Satui, AKP Hardaya, menambahkan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu buah kaos lengan panjang warna ungu dengan merk Leolita, satu buah celana panjang kain warna warni dengan motif kartun tanpa merk, dan satu buah celana dalam warna pink tanpa merk.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami gelandang ke Mapolsek Satui,” ungaknya AKP Hardaya.

Sementara kata dia, pihaknya masih menunggu hail visum.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved