Berita Banjarmasin

Gauli Anak Kandung Usia 14 Tahun, Pria di Banjarmasin Ini Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun Penjara

Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial SR (40) di Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Pelaku SR (oren) yang menggauli anaknya diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial SR (40) di Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.

Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini, melakukan tega menggauli anak kandungnya sebut saja Bunga (14) yang masih duduk di kelas 2 SMP.

SR pun sudah diamankan oleh Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel pada Selasa (24/1/2024) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Perbuatan ini sendiri dilakukan oleh SR pada Senin (23/1/2024) malam di rumahnya, dan saat itu sang istri sedang tidak ada di rumah.

Baca juga: Pria di Banjarmasin Ini Menggauli Anaknya yang Berusia 14 Tahun, Pelaku Dibekuk Anggota Polda Kalsel

Baca juga: Pesan Danrem 101/Antasari Kepada Prajurit dalam Mengamankan Pemilu Wilayah di Kalsel

Dan saat sedang menggauli anaknya, SR tiba-tiba mendengar langkah kaki sang istri yang datang hingga sebelum mencapai klimaks SR pun menghentikan aksinya.

Korban pun kemudian malam itu pergi ke rumah sang nenek yang berada tidak jauh dari rumahnya untuk menginap, dan korban pun menceritakannya kepada sang nenek.

Sang nenek pun kemudian memberitahu ke ibu korban, dan selanjutnya melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Kalsel pada keesokan harinya hingga pelaku langsung diamankan.

SR pun mengakui aksi bejatnya tersebut, dan mengatakan bahwa dirinya melakukan aksi tersebut karena kesal kepada korban.

Pasalnya menurutnya Bunga tengah berbadan dua alias sedang hamil namun, tidak mau memberitahu siapa yang menghamilinya.

"Dia tidak mau memberitahu, katanya hanya kenal di media sosial. Saya pun kesal hingga terjadilah saat itu," ujar SR.

Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi melalui Kabagbinopsnal, AKBP Sutrisno menerangkan bahwa akibat perbuatannya, pelaku pun diancam dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Junto Pasal 76 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah menjadi UU No 35 Tahun 2014 dan diubah menjadi UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Perlindungan Anak.

Baca juga: Aksi Pelansiran Minyak dan Bio Solar Dibongkar Anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng, Pelaku Ditangkap

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Tapi bula dilakukan terhadap anak kandung bisa ditambah 1/3 ancaman hukuman," katanya didampingi Panit 1 Unit 1 Subdit IV, IPTU Felly Manurung SH MH.

Disinggung mengenai pengakuan SR bahwa korban dalam kondisi hamil dan dilakukan oleh orang lain, AKBP Sutrisno pun menerangkan masih akan melakukan pendalaman.

"Akan kami dalami terkait hal itu, dan kami pun juga sambil melihat kondisi psikologi korban," jelasnya, Kamis (1/2/2024).

Dibeberkan juga oleh AKBP Sutrisno bahwa korban sendiri saat ini sedang mendapat penanganan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalsel.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved