Kabar Kalteng

Aksi Pelansiran Minyak dan Bio Solar Dibongkar Anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng, Pelaku Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Kalteng, berhasil mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas berupa bahan bakar minyak (BBM) bio solar, Rabu (31/1/2024).

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji bersama Ditreskrimsus Polda Kalteng hadirkan 2 tersangka saat gelar press release kasus minyak dan gas, Rabu (31/1/2024 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Aksi pelansiran minyak dan bio solar dibongkar anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Ditreskrimsus Polda Kalteng, berhasil mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas berupa bahan bakar minyak (BBM) bio solar, Rabu (31/1/2024).

Pres rilis tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erpan Munaji dan Wadirkrimsus, AKBP Bayu Wicaksono.

Lokasi penangkapan tersangka terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 30, simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ada 25.799 Warga Pindah Memilih ke Kalsel

Baca juga: Anggota Ditreskrimum Polda Kalteng Tangkap Paman dan Ponakan yang Kompak Curi Buah Sawit di Kotim

Pihak kepolisian pun berhasil menangkap seorang tersangka berinisial EM yang merupakan seorang pelangsir.

Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Rahmat Abdullah.

“Tersangka ditangkap karena diduga melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bio solar bersubsidi dari pemerintah,” terangnya.

AKBP Rahmat mengatakan, bahwa petugas mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti dari tersangka.

“Barang bukti yang kami amankan berupa 1 buah kunci mobil, 1 unit mobil, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah, dan 26 buah jerigen ukuran 33 liter masing-masing berisi BBM bio solar,” terangnya.

Sementara itu, petugas juga berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AS yang diduga merupakan pelangsir LPG 3 Kg.

Tersangka diamankan petugas saat berada di Jalan Kenanga, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Kalteng.

“Tersangka AS kita amankan karena melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga tabung LPG berisi 3 Kg yang disubsidi pemerintah,” terang Kasubdit I/Indag.

Terangnya, bahwa tersangka EM dan AS kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi tang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU pada Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 yaitu Merubah Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.

“Serta ancaman hukuman bagi kedua terduga pelaku ialah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” terang AKBP Rahmat Abdullah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved