PTAM Intan Banjar
Pelanggan PT Air Minum Intan Banjar Bisa Dapat Gratis 1 Bulan Air Leding, Cek Syaratnya
Program promo gratis satu bulan untuk pelanggan setia PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar akan diberikan dengan syarat yang telah ditetapkan.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar memberikan promo kepada pelanggan setia.
Kepala Bagian Keuangan PTAM Intan Banjar, Asamaraninag Muntiana, Jumat (29/9/2023), menjelaskan program promo gratis satu bulan untuk pelanggan setia itu diberikan dengan syarat sebagai berikut.
"Pertama, pelanggan harus lakukan pembayaran tagihan rekening air sebelum tanggal 10 setiap bulannya, " kata dia.
Kedua, lanjutnya, setiap akhir bulan sistem akan mengacak 20 pelanggan beruntung yang melakukan pembayaran lebih awal.
Kemudian, setiap minggu perdana bulan berikut, perusahaan akan mengumumkan daftar 20 pelanggan yang beruntung.
Menurut penjelasan Direktur Umum PTAM Intan Banjar, Saraji, tarif yang diberlakukan saat ini berdasarkan Permendagri No 71 Tahun 2021 tentang tarif bawah dan tarif atas yang telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur.
Bahkan, pada saat penentuan tarif yang diusulkan pemerintah daerah telah menurunkan tarif bawah sebagai subsidi oleh PTAM Intan Banjar kepada Kelompok 1 atau tempat ibadah, pesantren RTH Panti Asuhan dan lain sejenisnya.
Ilustrasinya, untuk kelompok 1 sosial umum dan atau sosial umum blok 1 mulai 0-10 meter kubik Rp 4.200, untuk blok II di atas pemakaian 10 meter kubik Rp 4.200. Sedangkan untuk biaya beban tetap dikenakan Rp 9.000.
Adapun untuk rumah tangga A1, ilustrasinya blok 1 mulai 0-10 meter kubik Rp 4.200 dan blok II di atas pemakaian 10 meter kubik Rp 7.500 dengan beban tetap Rp 12.000.
Masih dijelaskan oleh Saraji, untuk tarif air di PT Air Minum Intan Banjar sejarahnya sejak 2011 hingga bulan Agustus 2022 belum pernah menyesuaikan tarif, meskipun biaya operasional setiap tahunnya tentu terus ada peningkatan mulai dari bahan kimia, listrik dan lainnya.
Semua itu tentu sangat membebani biaya operasional, bahkan tidak mencapai FCR (Full Cost Recovery) balik modal dari air.
Atas peraturan tersebut, maka disesuaikanlah tarif air dengan SK Gubernur Kalimantan Selatan atas usulan masing-masing PTAM/PDAM se Kalimantan Selatan No. 188.44/0660/KUM/2021.
Kemudian, baru pada September 2022 dilaksanakan yang sebelumnya setiap perhitungan tarif dilakukan secara bersama/pendampingan oleh BPKP dan hasil audit Independen (KAP) dan peraturan tidak boleh melebihi 4 persen UMK untuk kebutuhan dasar 10 meter kubik per pelanggan.
(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)
| Sinergi PTAM Intan Banjar dan Kejati Kalsel, Kerja Sama Penanganan Hukum Datun |
|
|---|
| PTAM Intan Banjar Bukukan Kinerja Terbaik, Empat Tahun Berturut-turut WTP |
|
|---|
| Undian Mesin Cuci, Wujud Komitmen Lanjutkan Program Apresiasi Pelanggan PTAM Intan Banjar |
|
|---|
| Jumlah Pelanggan Meningkat, Kinerja PTAM Intan Banjar Raih Kategori Sehat |
|
|---|
| Terus Berinovasi dan Melek Teknologi, PTAM Intan Banjar Gelar In House Training |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.