Kemenkumham Kalsel

Sosialisasikan Pencegahan Pelanggaran KI, Kemenkumham Kalsel Edukasi Pengelola Pusat Perbelanjaan

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali, membuka Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM KALSEL
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel), Faisol Ali, didampingi pejabatnya bersama penerima penghargaan Kekayaan Intelektual (KI) kepada Dekranasda Kota Banjarbaru dan Dekranasda Kabupaten Banjar yang telah disertifikasi sebagai pusat perbelanjaan berbasis KI, Rabu (27/9/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Kalsel Tahun 2023.

Tema yang diangkat pada kegiatan ini adalah Mewujudkan Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Kalsel.

Kegiatan dilaksanakan saat Rabu (27/9/2023) di Hotel Roditha Banjarmasin.

Pesertanya 50 orang yang terdiri dari para pengelola/pengurus pusat perbelanjaan di Kalsel, yakni Duta Mall Banjarmasin, Q Mall Banjarbaru, Kawasan Pertokoan CBS Martapura dan Dekranasda Kota/Kabupaten se-Kalsel.

Kegiatan diawali dengan Laporan Ketua Panitia Pelaksana yang disampaikan Eka Shanty Maulina selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Dia menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para pengelola pusat perbelanjaan di Kalsel, atas pencegahan terjadinya pelanggaran KI serta bagaimana penegakan hukumnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali, menghadiri dan membuka kegiatan ini.

Dia pun menyampaikan bahwa dalam upaya penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual, jajarannya terus gencar memberikan sosialisasi dan edukasi pencegahan pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang ada di Kalsel.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pelaku usaha yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing Pelaku usaha. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai,” ucap Faisol.

Ditambahkannya mengenai pentingnya kesadaran dan wawasan mengenai Hak Kekayaan Intelektual.

Dari situ, diharapkan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar para pengelola atau pengurus pusat perbelanjaan yang ada di Kalsel terdorong untuk berkreasi serta berinovasi untuk merangkul para pelaku usaha menengah ke bawah sampai menengah ke atas agar lebih memperhatikan betapa pentingnya badan hukum dan perlindungan dari usaha yang dijalankan.

Pada kesempatan ini, Kakanwil yang didampingi Kepala Divisi Administrasi sekaligus Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rifqi Adrian Kriswanto, serta Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus, menyerahkan secara simbolis sertifikat penghargaan kekayaan intelektual kepada Dekranasda Kota Banjarbaru dan Dekranasda Kabupaten Banjar yang telah disertifikasi sebagai pusat perbelanjaan berbasis KI.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber, yakni Sutikno, selaku Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri (PPDN) Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan.

Serta, Fitma Andryanto selaku Fungsional Sub Koordinator Pencegahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.

Sedangkan moderator pada diskusi ini adalah Dianoor, selaku JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Seluruh kegiatan diikuti dengan penuh antusias oleh para peserta kegiatan yang saling berdiskusi dan sharing terkait pentingnya perlindungan KI. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved