Berita Nasional

Anak Jenderal Ahmad Yani Protes Keppres dan Inpres Pemerintah Tentang Pelanggaran HAM Berat

Ini tanggapan anak Jenderal Ahmad Yani, Amelia Yani berkaitan dengan terbitnya eputusan Presiden (Keppres) dan Instruksi Presiden (Inpres)

|
Editor: Irfani Rahman
YouTube Tribunnews
Anak ketiga dan ketujuh Jenderal TNI (Anumerta) Ahmad Yani yaitu Amelia Yani dan Untung Murfeni Yani. Anak Jenderal Ahmad Yani marah kepada Presiden Jokowi terkait Keppres dan Inpres yang seolah-olah pemerintah menyantuni keturunan PKI.  

BANJARMASINPOST.CO.ID - Terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) dan Instruksi Presiden (Inpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang seolah-olah pemerintah menyantuni kepada anak hingga keturunan dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mendapat tanggapan dari anak Jenderal Ahmad Yani, yakni Amelia Yani meradang.

Anak ketiga Pahlawan Revolusi ini marah salah satu aturan yang membuatnya tidak terima adalah Inpres Nomor 2 Tahun 2023.

Diketahui adapun Keppres yang diterbitkan yaitu Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

Sementara Inpres yang diterbitkan Jokowi yaitu Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

Dimana menurut Amelia Yani Salah satunya terkait pemerintah memberikan santunan dan bantuan kepada keturunan PKI.

“Di 2023, Inpres-nya yang keluar yaitu instruksi presiden kepada 18 lembaga kementerian yang harus memberikan bantuan dan santunan kepada anak-anak, cucu, dan keturunan PKI. Itu yang membuat kami itu, kami berusaha ketemu nggak bisa, tiba-tiba ditandatangani, jadi kayak kita dikesampingkan sama Presiden RI,” ujarnya dalam wawancara eksklusif  yang ditayangkan di YouTube Tribunnews, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Sinopsis Film Djakarta 1966 Tayang Malam Ini, Kisah Kelahiran Surat Perintah Sebelas Maret 

Baca juga: Sinopsis Film Birds of Prey, Tayang Malam Ini 30 September 2023, Kisah Kekasih Joker

Lewat Inpres itu, Amelia juga mengatakan bahwa peristiwa G30S adalah kesalahan dari TNI dan bukannya PKI.

Hal ini, katanya, mengutip dari pernyataan anak dari Ketua PKI DN Aidit, Ilham Aidit yang disampaikannya di sebuah acara di stasiun televisi swasta nasional.

“Jadi Ilham di situ mengatakan bahwa dengan adanya Inpres menunjukan bahwa pemerintah meminta maaf kepada PKI. Jadi yang salah itu TNI bukan PKI. Jadi itu yang membuat keluarga Pahlawan Revolusi sangat berkeberatan,” katanya.

Amelia juga menyebut bahwa pemerintah akan mendanai perbaikan sejarah G30S jika keluarga Pahlawan Revolusi tidak terima.

“Malah dibilang sekarang ini, silahkan tulis sejarah ulang, katanya. Ada dananya, itu saya tidak mengerti,” katanya.

Amelia menyebut dirinya memiliki bukti bahwa adanya keterlibatan Presiden pertama RI, Soekarno dalam peristiwa G30S.

Bukti tersebut, sambungnya, dimiliki dalam bentuk tulisan tangan dari Ahmad Yani.

“Saya punya bukti tulisan tangan ayah saya yang diantaranya di situ menunjukan keterlibatan Pemimpin Besar Revolusi dalam peristiwa 1 Oktober 1965. Itu nyata, itu ada, dan itu bukti,” katanya.

Alhasil, Amelia bersama dengan perwakilan dari keluarga Pahlawan Revolusi menggugat Keppres dan Inpres yang diterbitkan Jokowi ke Mahkamah Agung (MA) agar dicabut.

Baca juga: Viral Remaja Putri di Makassar Lakukan Penganiayaan, Gegara Asmara Pukuli Korban Berkali-kali

Baca juga: Rincian Gaji CPNS 2023 Untuk Lulusan SMA yang Menggiurkan, Kisaran Rp5 - 6 Juta, Cek Formasinya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved