Rumah Mentan Digeledah

Jumlah Uang yang Diamankan di Rumah Syahrul Yasin Limpo Oleh KPK, Tak Cuma 12 Senjata Api

Pada penggeledahan kediaman Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo penyidik KPK dikabarkan temukan uang total mencapai Rp30 miliar

|
Editor: Irfani Rahman
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakt
Penyidik KPK saat membawa boksl usai menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023) dini hari. Dikabarkan KPK menemukan uang total Rp30 miliar 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ternyata mengamankan beberapa barang.

Dalam penggeledahan di rumah dinas Syahrul YasinLimpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023) tak hanya senjata api (senpi) ditemukan.

Namun berbagai jenis mata uang seperti rupiah dan dollar kabarnya ditemukan penyidik KPK.

Dari rumah dinas Syahrul Yasin tersebut, KPK mengamankan mata uang jenis rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Totalnya mencapai Rp 30 miliar.

"Total 30 miliar (rupiah, red)," kata sumber dari aparat penegak hukum kepada Tribunnews.com, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga: KPK Dikabarkan Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka, Ini Kata Politisi NasDem

Baca juga: Ragam Ucapan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 2023, Terus Semangat Bangun Negeri Tercinta

Diketahui, selain uang miliaran rupiah, tim penyidik KPK juga menemukan 12 senjata api (senpi) berbagai jenis dari rumdin Syahrul Yasin Limpo.

KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menganalisis barang bukti yang sudah ditemukan secara keseluruhan.

Pihak kepolisian sudah mengambil barang bukti senjata api tersebut dan melakukan analisis apa saja tipenya.

"Ada S&W, Walther, Tanfoglio, dan lain-lain," ungkap Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/9/2023).

KPK, untuk diketahui, sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Lembaga antirasuah dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka ialah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.

"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2023).

Mentan Syahrul dkk diduga terlibat dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Gempa Guncang Jawa Barat Minggu 1 Oktober 2023, Cek Info BMKG Kekuatan dan Pusat Getaran

Baca juga: Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2023, Bingkai Foto Menarik Kamu, Mengenang Para Pahlawan Revolusi

Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.

"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.

Bunyi bunyi Pasal 12 e UU Tipikor:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sumber : Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved