Public Services

Bayar Pajak Kendaraan dan STNK di Martapura, Berikut Lokasi dan Layanan yang Bisa Digunakan Warga

Pelayanan bagi wajib pajak di Kota Martapura, yakni di Kantor UPPD, mal atau Plaza Pelayanan Publik dan Samsat Keliling, serta Warung Samsat.

|
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA
Kantor Samsat atau UPPD Martapura, di Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (3/10/2023). 

* Senin di Pasar Karang Intan
* Selasa di depan pasar Sungai Tabuk
* Rabu di depan Kantor Kelurahan Kertakhanyar
* Kamis di depan kantor kelurahan sungai tabuk
* Jumat di Simpang Teluk Selong Martapura Timur
* Sabtu di Simpang Tiga Sungai Sipai Martapura

"Pelayanan operasional, bisa senin sampai kamis  mulai pukul 08.30 wita  sampai pukul 12.00. Jumat dan sampai sampai pukul 11.00 Wita, " kata dia. 

Adapun Warung Samsat, layanan ini berlokasi di Depan Kantor UPPD (Samsat Induk Kabupaten Banjar) yang beralamatkan di Jalan A Yani Kilometer 37,5, kawasan Batas Kota Banjarbaru-Banjar.

"Pelayanan Warung Samsat mulai pukul 16.00 sampai pukul 21.00 Wita, Senin, Rabu, Jumat dan Sabtu," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved