Public Services
Bayar Pajak Kendaraan dan STNK di Martapura, Berikut Lokasi dan Layanan yang Bisa Digunakan Warga
Pelayanan bagi wajib pajak di Kota Martapura, yakni di Kantor UPPD, mal atau Plaza Pelayanan Publik dan Samsat Keliling, serta Warung Samsat.
|
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA
Kantor Samsat atau UPPD Martapura, di Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (3/10/2023).
* Senin di Pasar Karang Intan
* Selasa di depan pasar Sungai Tabuk
* Rabu di depan Kantor Kelurahan Kertakhanyar
* Kamis di depan kantor kelurahan sungai tabuk
* Jumat di Simpang Teluk Selong Martapura Timur
* Sabtu di Simpang Tiga Sungai Sipai Martapura
"Pelayanan operasional, bisa senin sampai kamis mulai pukul 08.30 wita sampai pukul 12.00. Jumat dan sampai sampai pukul 11.00 Wita, " kata dia.
Adapun Warung Samsat, layanan ini berlokasi di Depan Kantor UPPD (Samsat Induk Kabupaten Banjar) yang beralamatkan di Jalan A Yani Kilometer 37,5, kawasan Batas Kota Banjarbaru-Banjar.
"Pelayanan Warung Samsat mulai pukul 16.00 sampai pukul 21.00 Wita, Senin, Rabu, Jumat dan Sabtu," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)
Berita Terkait: #Public Services
Ini Daftar Siapa Saja Wajib Pajak dan Cara Pelunasan Pajak, Ini Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng |
![]() |
---|
Permudah Pelayanan Lansia hingga ODGJ, Disdukcapil Kabupaten Tapin Jalankan Jebol Pelosok |
![]() |
---|
Urus KTP Hilang atau Rusak di Disdukcapil Kabupaten Tapin, Berikut Panduannya |
![]() |
---|
Mengurus KTP Hilang, Rusak, Penggantian, Perubahan Data hingga Pindah Domisili di Disdukcapil HSS |
![]() |
---|
Tempat, Syarat dan Waktu Pelayanan Pembuatan E-KTP di Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.