Berita Banjarmasin

KPU dan Bawaslu Kalsel Kena Sentil, Sejumlah Bacaleg Curi Start Cantumkan Nomor Urut di Baliho

Banyak bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kalsel sudah cantumkan nomer urut di baliho

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Iustrasi: Baliho bacaleg dari Partai NasDem bernomor urut terpampang di bundaran Taman Sari, Banjarmasin, Senin (2/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Banyak bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kalimantan Selatan mencuri start dengan menebar baliho.

Tidak cukup dengan gambar diri dan logo partai politik, sejumlah bacaleg menyisipkan nomor urut pencalonan.

Ini antara lain terlihat di kawasan bundaran Taman Sari dan Jalan S Parman Banjarmasin serta beberapa titik di Jalan A Yani Kabupaten Banjar. Padahal itu belum diperkenankan karena Daftar Calon Tetap (DCT) belum dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib mengatakan keberadaan baliho bacaleg belum menjadi kewenangan pihaknya.

Baca juga: Susuri Jalan Nasional, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tapin Periksa PJU hingga Rambu-rambu

Baca juga: Dosen FISIP ULM Minta KPU Kalsel tak Tinggal Diam Soal Baliho Bacaleg Sisipkan Nomer Urut, Tertibkan

“Sebab belum masuk tahapan kampanye. Sebagaimana Peraturan KPU Nomor 15 Tahun /2023, kampanye baru dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Oleh karena itu aturan kampanye belum berlaku,” ujarnya. Oleh karena hal tersebut, eksekusi terhadap baliho dan alat peraga lainnya yang bertebaran saat ini bukan kewenangan pihaknya.

Sedang Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjar Muhammad Hafizh Ridha mengatakan keberadaan baliho bacaleg yang bertebaran di jalan masih berupa Alat Peraga Sosialisasi (APS).

“Wewenang penuh untuk penindakan APS sebelum kampanye ada pada pemerintah setempat. Ini berdasarkan peraturan daerah (perda) yang penerapannya dilakukan oleh Satpol PP,” ujarnya.

Sementara Kepala Satpol PP Banjar saat dihubungi belum merespons.

Adanya APS bacaleg yang disertai nomor urut tidak ditepis Ketua KPU Kotabaru Andi Muhammad Saidi. Menurutnya, hal tersebut sudah tergolong kampanye dan menjadi kewenangan Bawaslu. “Lebih lanjutnya bisa ditanyakan kepada Bawaslu,” kata Andi.

Baca juga: Kabur Usai Tikam Seteru, Remaja di Banjarbaru Kini Mendekam di Rutan Polsek Banjarbaru Utara

Dia pun mengingatkan saat ini DCT belum ditetapkan. Oleh karena belum ada bacaleg yang memiliki nomor urut pasti. “Saat ini baru partai politik yang ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Sedang bacaleg belum ditetapkan sebagai peserta. Kan belum ada DCT. Sekarang baru Daftar Calon Sementara (DCS). Potensi berubahnya nomor urut dan perpindahan daerah pemilihan (dapil) masih mungkin terjadi hingga penetapan DCT,” papar Andi.

Sementara Ketua Bawaslu Kotabaru Rony Syafriansyah belum bisa dikonfirmasi, saat dihubungi telepon genggamnya.

Pada Selasa (26/9), Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono menyatakan pihaknya tidak bisa langsung menertibkan begitu saja. “Kita akan lakukan identifikasi terlebih dahulu, mana saja baliho yang mengarah ke pelanggaran,” ucapnya, .

Aries tak membantah saat ini pemasangan baliho diperkenankan sebagai bentuk sosialisasi.

Tetapi, dia menegaskan bahwa alat peraga yang dipasang jangan menyerupai kampanye.

“Tidak boleh ada ajakan, visi misi, dan penempatannya juga tidak boleh melanggar ketentuan peraturan daerah. Termasuk nomor urut caleg, sebaiknya belum karena belum ditetapkan,” bebernya.

Dalam waktu dekat, Aries berjanji akan menyurati partai politik yang bersangkutan. Pihaknya meminta bacaleg untuk menahan diri demi menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024. (msr/lis/sah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved