Berita Banjarmasin

Polisi Respons Spanduk Pelakor di Pagar Masjid Sabilal Banjarmasin, Pelaku Bisa Terjerat Hukum

Spanduk berisi tentang pelakor sempat terpasang di pagar Masjid Sabilal Muhtadin dan depan gerbang Kampus ULM, Banjarmasin, Kalsel.

|
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Alpri Widianjono
GRUP WA RELAWAN EMERGENCY
Gambar spanduk berisi tulisan pelakor yang viral di sosial media di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Spanduk mencolok terpampang di pagar Masjid Sabilal Muhtadin, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pada spanduk itu terpampang gambar perempuan dan tulisan 'Cukup Jadi Lonte, Jangan Jadi Pelakor.'

Tertulis pula, alamat lengkap perempuan dalam gambar di spanduk tersebut.

Baca juga: Karhutla Kalsel - Begini Penjelasan RS Syifa Medika Banjarbaru atas Kondisi Wamen LHK Alue Dohong

Baca juga: Setelah Tangani Karhutla di Kalsel, Wamen LHK Alue Dohong ‘Ambruk’

Spanduk serupa dengan tulisan, 'Jangan Jadi Pelakor, Kamu Tidak akan Sanggup', juga tampak di dekat gerbang Kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Jalan Brigjen H Hasan Basry, kawasan Kayutangi, Banjarmasin. 

Namun, dalam waktu yang tak lama, spanduk itu sudah hilang di dua tempat tersebut.

Hanya saja, foto spanduk tentang pelakor itu viral di sosial media. 

Baca juga: Karhutla Kalsel - Disdik Banjarmasin akan Bahas tentang Sekolah yang Tak Menerapkan PJJ

Baca juga: Belajar dari Rumah Hingga Sabtu, Pemko Banjarmasin Surati PAUD hingga SMP

Kepala Setreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, saat dikonfirmasi, membenarkan tentang ada spanduk-spanduk pelakor tersebut. 

“Terutama yang dipasang di pagar Masjid Sabilal Muhtadin,” jelasnya, Rabu (4/10/2023) sore. 

Menurut dia, kalau memang yang bersangkutan memiliki permasalahan terkait dengan kejahatan dalam perkawinan, silakan laporkan. 

Baca juga: Warga Dengar Mobil Meledak di Jalan Lingkar Dalam Banjarmasin, Api Diduga dari Sampah Terbakar

Baca juga: Kebakaran di Jalan Lingkar Dalam Kota Banjarmasin Ludeskan Toko Bangunan

“Proses berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku,” imbuhnya. 

Disinggung mengenai potensi pidana atas pemasangan spanduk pelakor itu, Kompol Thomas tak menampiknya.

Menurutnya, pemasang spanduk pelakor tersebut bisa jadi akan kena hukuman. 

Baca juga: Pembunuhan di Jalan Kelayan A Banjarmasin dengan Ditombak, Pelaku Ditengarai Sakit Hati pada Korban

Baca juga: Reka Ulang Kasus Pembunuhan Sadis di Jalan Kelayan A Kota Banjarmasin, Begini Kronologisnya

“Saat ini, tim penyelidik dan juga Satintelkam sudah mengumpulkan bahan dan juga keterangan terkait dengan terpasangnya spanduk itu,” ungkapnya. 

Namun demikian, pihaknya tetap menunggu laporan.

Tentunya, dari pihak Masjid Sabilal Muhtadin yang dijadikan tempat pemasangan maupun pihak yang namanya dituliskan di spanduk pelakor tersebut. 

Baca juga: Empat Pria Aniaya Anggota Polri Dibekuk Tim Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel, Dikeroyok

“Harapan kami untuk masyarakat adalah agar tidak melakukan pemasangan-pemasangan spanduk seperti itu di tempat yang tak diizinkan, apalagi di tempat ibadah. Karena, itu mungkin menciderai,” imbaunya. 

(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved