Berita Banjarbaru

Simpan 108 Butir Zenith Dalam Plastik Klip, Warga Martapura Diamankan Tim Polsek Banjarbaru Utara

Atok Purwo Efry Zuciono (31) tidak berkutik, ketika didapati menyimpan 108 butir Narkotika Golongan I jenis Zenith Carnophen.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
Humas Polsek BBU untuk Banjarmasinpost.co.id
Pelaku beserta barang bukti ungkapan kasus Tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Zenith Carnophen, saat diamankan di Polsek BBU 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Atok Purwo Efry Zuciono (31) tidak berkutik, ketika didapati menyimpan 108 butir Narkotika Golongan I jenis Zenith Carnophen.

Pria yang bekerja sebagai sopir itu, diamankan unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara, ketika berada di Jalan Ahmad Yani Km 32, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara.

Penangkapan warga Kelurahan Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar itu bermula dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Zenith Carnophen sekitar SPBU Loktabat, Banjarbaru.

Saat melakukan patroli, polisi melihat melihat orang yang sesuai dengan informasi tersebut, dan langsung mengamankannya.

Baca juga: Dukung Pembangunan Pabrik Karet, DPRD Tanahlaut Ingatkan Kestabilan Pasokan Bahan Baku

Baca juga: Warga Gang Mawar Tanahbumbu Gantung Perabotan Hingga Uang Sepanjang 150 Meter, Maulid Nabi

Kemudian anggota opsnal melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada, hasilnya ditemukan satu plastik klip besar berisi narkotika jenis Zenith Carnophen.

Dalam kemasan besar itu berisi 10 plastik klip kecil, masing-masing terdapat 10 butir Zenith Carnophen di dalamnya.

"Kemudian juga ada satu klip kecil yang berisi 8 butir, sehingga total 108 zenith carnophen," kata Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono, Rabu (4/9/2023).

Setelah dilakukan interogasi diketahui pelaku membeli narkotika jenis zenith carnophen tersebut di daerah martapura, dari seorang perempuan.

Satu klip besar dibeli oleh pelaku seharga Rp 800 Ribu. Selanjutnya pelaku dijerat pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, untuk dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya," ucap Kapolsek.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved