Public Services
Mudah dan Santai bagi Warga untuk Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Batulicin Kabupaten Tanbu
Samsat Batulicin di Jalan Ahmad Yani, seberang SMPN 1 Batulicin, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel.
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) memiliki beberapa tempat yang bisa bisa dimanfaatkan khusus bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan.
Selain di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Batulicin, Kabupaten Tanbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), warga juga bisa memanfaatkan layanan dari tim Samsat Keliling.
Alamat Kantor Samsat ini di Jalan Ahmad Yani, seberang SMPN 1 Batulicin, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanbu.
Samsat Keliling adalah layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan metode jemput bola, yaitu mendatangi pemilik kendaraan/wajib pajak yang jauh dari pusat pelayanan samsat induk.
Layanan Samsat keliling ini, hari operasional sama halnya dengan Samsat induknya, yakni Senin hingga Sabtu. Namun yang berbeda hanya di jam operasiionalnya.
Baca juga: Prosedur Permohonan STNK, Perpanjangan Lima Tahun hingga Balik Nama di Samsat Kandangan
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Keliling HSS, Simak Jadwal, Lokasi dan Prosedurnya
Kantor Samsat membuka layanan:
- Senin sampai Kamis: pukul 08.00 sampai 13.00 Wita
- Jumat: pukul 08.00 - 10.30 Witap
- Sabtu, pukul 08.00 - 11.30 Wita
Pelayanan pada Samsat Keliling:
- Senin sampai Kamis: pukul 09.00 sampai 12.00 Wita
- Jumat: 09.00 sampai 10.30 Wita
"Layanan di Samsat Keliling satu jam lebih cepat dari pada di Kantor Samsat. Ini dikarenakan dihitung waktu mobilisasi mereka. Karena nantinya uang dari hasil pembayaran pajak akan dilanjutkan di proses di Kantor Samsat lagi untuk prosesnya," terang Hariyadi, Kasi Pelayanan PKB / BBN KB UPPD Batulicin.
Kantor Samsat Batulicin memiliki dua buah mobil sarana untuk operasional kegiatan Samsat Keliling.
Baca juga: Public Service - Jadwal Layanan Peminjaman KUR BRI
Baca juga: Cara Mudah UMKM Dapatkan KUR, Simak Persyaratan dan Dokumen Disiapkan
Jadwal Samsat Keliling, sebagai berikut:
- Senin: Kantor Kecamatan Sungai Loban
- Selasa: Desa Manunggal Blok A dan Kecamatan Mentewe
- Rabu: Kecamatan Kuranji
- Kamis: Kecamatan Kusan Hilir dan Kusan Hulu
- Jumat: Kantor Desa Sungai Dua
Selain itu, UPPD Samsat Batulicin juga menyediakan Kantor Samsat Pembantu di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu.
Kantor Samsat Pembantu ini bisa melayani dua kecamatan, yakni Angsana dan Satui.
Baca juga: Mudahnya Bayar Pajak dan Perpanjangan STNK di Samsat Martapura, Berikut Tarif dan Panduannya
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan dan STNK di Martapura, Berikut Lokasi dan Layanan yang Bisa Digunakan Warga
Untuk pelayanan dan jam operasional dari Samsat Pembantu ini ini sama dengan Samsat induk di Batulicin.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)
Public Services
UPPD Samsat Batulicin
Kabupaten Tanbu
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten Tanah Bumbu
Ini Daftar Siapa Saja Wajib Pajak dan Cara Pelunasan Pajak, Ini Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng |
![]() |
---|
Permudah Pelayanan Lansia hingga ODGJ, Disdukcapil Kabupaten Tapin Jalankan Jebol Pelosok |
![]() |
---|
Urus KTP Hilang atau Rusak di Disdukcapil Kabupaten Tapin, Berikut Panduannya |
![]() |
---|
Mengurus KTP Hilang, Rusak, Penggantian, Perubahan Data hingga Pindah Domisili di Disdukcapil HSS |
![]() |
---|
Tempat, Syarat dan Waktu Pelayanan Pembuatan E-KTP di Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.