Public Services

Mudah dan Santai bagi Warga untuk Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Batulicin Kabupaten Tanbu

Samsat Batulicin di Jalan Ahmad Yani, seberang SMPN 1 Batulicin, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel.

|
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD FIKRI
Tempat pelayanan di Kantor Samsat Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) memiliki beberapa tempat yang bisa bisa dimanfaatkan khusus bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan.

Selain di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Batulicin, Kabupaten Tanbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), warga juga bisa memanfaatkan layanan dari tim Samsat Keliling.

Alamat Kantor Samsat ini di Jalan Ahmad Yani, seberang SMPN 1 Batulicin, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanbu.

Samsat Keliling adalah layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan metode jemput bola, yaitu mendatangi pemilik kendaraan/wajib pajak yang jauh dari pusat pelayanan samsat induk.

Layanan Samsat keliling ini, hari operasional sama halnya dengan Samsat induknya, yakni Senin hingga Sabtu. Namun yang berbeda hanya di jam operasiionalnya.

Baca juga: Prosedur Permohonan STNK, Perpanjangan Lima Tahun hingga Balik Nama di Samsat Kandangan

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Keliling HSS, Simak Jadwal, Lokasi dan Prosedurnya

Kantor Samsat membuka layanan:
- Senin sampai Kamis: pukul 08.00 sampai 13.00 Wita
- Jumat: pukul 08.00 - 10.30 Witap
- Sabtu, pukul 08.00 - 11.30 Wita

Pelayanan pada Samsat Keliling:
- Senin sampai Kamis: pukul 09.00 sampai 12.00 Wita
- Jumat: 09.00 sampai 10.30 Wita

"Layanan di Samsat Keliling satu jam lebih cepat dari pada di Kantor Samsat. Ini dikarenakan dihitung waktu mobilisasi mereka. Karena nantinya uang dari hasil pembayaran pajak akan dilanjutkan di proses di Kantor Samsat lagi untuk prosesnya," terang Hariyadi, Kasi Pelayanan PKB / BBN KB UPPD Batulicin.

Kantor Samsat Batulicin memiliki dua buah mobil sarana untuk operasional kegiatan Samsat Keliling.

Baca juga: Public Service - Jadwal Layanan Peminjaman KUR BRI

Baca juga: Cara Mudah UMKM Dapatkan KUR, Simak Persyaratan dan Dokumen Disiapkan

Jadwal Samsat Keliling, sebagai berikut: 
- Senin: Kantor Kecamatan Sungai Loban
- Selasa: Desa Manunggal Blok A dan Kecamatan Mentewe
- Rabu: Kecamatan Kuranji
- Kamis: Kecamatan Kusan Hilir dan Kusan Hulu
- Jumat: Kantor Desa Sungai Dua

Selain itu, UPPD Samsat Batulicin juga menyediakan Kantor Samsat Pembantu di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu

Kantor Samsat Pembantu ini bisa melayani dua kecamatan, yakni Angsana dan Satui. 

Baca juga: Mudahnya Bayar Pajak dan Perpanjangan STNK di Samsat Martapura, Berikut Tarif dan Panduannya

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan dan STNK di Martapura, Berikut Lokasi dan Layanan yang Bisa Digunakan Warga

Untuk pelayanan dan jam operasional dari Samsat Pembantu ini ini sama dengan Samsat induk di Batulicin.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved