Public Service

Mudahnya Bayar Pajak dan Perpanjangan STNK di Samsat Martapura, Berikut Tarif dan Panduannya

proses pembayaran pajak dan perpanjangan STNK sangat mudah dilakukan di Kantor Samsat Martapura

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA
Kantor Samsat atau UPPD Martapura, di Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (3/10/2023). 

BANJARMASINPOST. CO.ID, MARTAPURA - Tak pakai ribet, proses pembayaran pajak dan perpanjangan STNK sangat mudah dilakukan di Kantor Samsat Martapura.

Untuk besaran pajak yang harus dibayar sesuai dengan centimeter cubic (CC) kendaran dan tahun pembuatan.

Menurut Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli untuk pembayaran pajak dilakukan sesuai tarif yang berlaku sesuai dengan Pergub Kalsel nomor 069 tahun 2023 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2023.

"Tarif disesuaikan centimeter cubic (CC) kendaran dan tahun pembuatan sehingga satu sama lain berbeda. Pergub  mengacu permendagri yang diubah tiap tahun, " jelas Zukifli. 

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan dan STNK di Martapura, Berikut Lokasi dan Layanan yang Bisa Digunakan Warga

Baca juga: Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK, Ini Kata Direktur Ditlantas Polda Kalsel

Baca juga: Syarat dan Cara Mudah Mengurus STNK yang Hilang, Kendaraan Bermotor Harus Legal

Adapun untuk biaya ke negara melalui pihak kepolisian menurut humas Polres Banjar Suwarji hal itu sama tidak ada beda. 

Yakni, untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap 5 tahun dan ganti plat nomor polisi ada beberapa hal yang Anda harus disiapkan dokumennya, agar tidak bolak balik. 

Misal, siapkan. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor UPPD). 

Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB dan surat kuasa.

 Untuk perpanjangan STNK 5 Tahunan, ada beberapa biaya yang harus Anda bayarkan.

Salah satu biaya perpanjangan STNK 5 tahunan yang wajib Anda bayarkan adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau disingkat SWDKLJJ. Sumbangan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka. 

Secara otomatis, SWDKLJJ sudah tertera di STNK saat Anda membayar pajak kendaraan karena termasuk biaya asuransi kecelakaan yang wajib dibayar bersamaan dengan membayar pajak kendaraan. 

Rincian biaya perpanjang STNK 5 tahunan khusus untuk mobil menurut Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni,  untuk STNK 5 tahunan baru, biayanya sebesar Rp 200.000 Untuk STNK 5 tahunan perpanjang, biayanya sebesar Rp200.000 Untuk biaya pengesahan STNK, Anda perlu mengeluarkan uang sebesar Rp50.000 per tahun. Sedangkan untuk pembuatan BPKB baru, biayanya sebesar Rp225.000.

Untuk BPKB Pemilik, Anda perlu membayar Rp225.000 Selain itu, ada juga beberapa biaya tambahan yang perlu Anda bayarkan. 

Selain itu, ada juga beberapa biaya tambahan yang perlu Anda bayarkan, misal Cek fisik kendaraan bermotor, biayanya sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per kendaraan 

Ganti plat nomor baru, biayanya sebesar Rp 60.000 hingga Rp100.000  Untuk SWDKLLJ, perlu membayar sekitar Rp35.000 . 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved