Public Service

Mudahnya Bayar Pajak dan Perpanjangan STNK di Samsat Martapura, Berikut Tarif dan Panduannya

proses pembayaran pajak dan perpanjangan STNK sangat mudah dilakukan di Kantor Samsat Martapura

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA
Kantor Samsat atau UPPD Martapura, di Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (3/10/2023). 

Adapun untuk perpanjang STNK 5 tahunan. Anda harus datang langsung ke kantor Samsat. 
Langkahnya sebagai berikut: 

1. Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan Lewat Kantor Samsat 

Cara perpanjang STNK 5 tahunan dapat Anda lakukan dengan mendatangi kantor Samsat secara langsung. Apabila Anda mempelajari langkahlangkah di bawah ini, maka prosesnya akan berjalan lebih lancar dan tidak memakan banyak waktu: 

1. Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan 

2. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor 

3. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor

4. Isi formulir perpanjangan STNK

5. Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif 

6. Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan 

7. Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 

8. Ambil STNK dan 3 nomor kendaraan yang baru 

Jika Untuk Cara bayar Online maka langkahnya sebagai berikut :

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di smartphone Anda melalui Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi Samsat Online dan pilih menu 'Login" untuk melakukan pendaftaran data diri.

3. Isi form pendaftaran sesuai dengan data pribadi dan informasi mengenai kendaraan bermotor yang Anda miliki.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved