Pilpres 2024
Gibran Keluar Daftar Cawapres Efek Putusan MK, Ini Kandidat Kuat Pendamping Prabowo di Pilpres 2024
Gibran Rakabuming otomatis keluar daftar bakal cawapres Prabowo Subianto untuk Pilres 2024. Ini kandidat penggantinya,
BANJARMASINPOST.CO.ID - Nama Gibran Rakabuming otomatis keluar daftar bakal cawapres Prabowo Subianto untuk Pilres 2024.
Ini terjadi setelah ditolaknya gugatan usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin, ini otomatis nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka keluar dari bursa cawapres Prabowo Subianto.
Ujang juga menilai saat ini ada empat nama kuat berpeluang mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.
"Ketika Gibran tertutup karena MK memutuskan menolak gugatan usia capres-cawapres. Maka cawapres yang kuat mendampingi Prabowo yakni Erick Thohir, Khofifah Indar Parwansa, Yenny Wahid dan Airlangga Hartarto," kata Ujang dihubungi Senin (16/10/2023).
Ujang meyakini empat nama tersebut yang akan dipertimbangkan jadi cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju di Pilpres 2024.
"Nama-nama itu menjadi kuat dan kelihatannya akan menjadi pertimbangan bagi Koalisi Indonesia maju," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun. Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.
Baca juga: RESMI! MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pilpres 2024
"Amar putusan , mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.
"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan.
Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.
Respons Gibran
Sebelumnya, Gibran yang digadang-gadang menjadi kandidat cawapres dianggap pupus karena putusan MK tersebut.
Gibran yang dimintai tanggapan mengenai putusan itu pun justru mengaku tak mengikuti sidang putusan MK.
Ia mengaku sibuk dengan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.
"Saya nggak tahu putusannya. Wong lagi wae rampung rapat kok (Orang baru saja selesai rapat kok). Ya ndak pa-pa. Kalau keputusan MK ya tanya MK," jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin, dikutip dari TribunSolo.com.
Selebihnya, Gibran menolak untuk memberikan tanggapan lebih mengenai hal tersebut.
"Tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti lho dari tadi kan rapat. Makanya jangan mengira-ngira. Jangan menuduh-nuduh," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam memutuskan perkara ini, salah satu pertimbangannya MK adalah menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.
"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan
Said Isra mengatakan, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.
Sebelumnya, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.
Salah satu penggugat, yakni PSI dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun.
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi:
"Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun"
"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)
Gibran Rakabuming
Prabowo Subianto
Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
Khofifah Indar Parwansa
Yenny Wahid
Erick Thohir
Masridah Badwie Resmi Diberhentikan, Begini Langkah Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Ernalisa Halaby Mendaftar, Pengurus Demokrat Banjarbaru Suarakan Jargon Lisa Mengabdi |
![]() |
---|
Jelang Pilgub Kalsel 2024, MRK Penuhi Undangan DPP PKB di Jakarta |
![]() |
---|
PDIP ‘Salahkan’ Jokowi Usai Pilpres 2024, Begini Respons Relawan Projo Kalsel |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden, BETA Kalsel Sebut Kemenangan Generasi Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.