Pilpres 2024

Nyatakan Hormati Putusan MK, Gerindra Kalsel Tetap Tunggu DPP

PD Partai Gerindra Kalsel menyatakan menghormati putusan MK terkait syarat Capres dan Cawapres dan menunggu kebijakan DPP Gerindra

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Baliho bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpampang di Jalan Ahmad Yani KM 1, Banjarmasin, Senin (14/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - DPD Partai Gerindra Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI, Senin (16/10/2023).

Dalam sidang putusan MK tersebut, ada dua hal yang paling menjadi sorotan. Pertama, MK menolak permohonan syarat usia Capres dan Cawapres minimal 35 tahun. Memutuskan persyaratan peserta Pilpres tetap minimal berusia 40 tahun.

Putusan kedua, MK mengabulkan syarat Capres-Cawapres pernah berpengalaman menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun.

“Apapun putusan dari MK, yaitu putusan yang final dan mengikat. Kita tunduk dengan keputusan itu,” ucap Wakil Ketua DPD Gerindra Kalsel, Ilham Noor.

Baca juga: Gibran Keluar Daftar Cawapres Efek Putusan MK, Ini Kandidat Kuat Pendamping Prabowo di Pilpres 2024

Baca juga: Pengumuman Nama Cawapres Prabowo Dilakukan Seusai Putusan MK, Gibran dan Khofifah Kandidat Kuat

Seiring dengan putusan MK, rumor Gibran Rakabuming Raka berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024 semakin kencang.

Terkait itu, Ilham tidak ingin memberikan komentar. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan sosok pendamping Prabowo kepada DPP Partai Gerindra.

Meski, Ilham mengakui beberapa DPC Gerindra di Kalsel mengirim usulan agar Gibran yang menjadi cawapres Prabowo.

“Memang usulan itu kami terima, seperti beberapa di antaranya Tabalong, Banjar, Banjarbaru. Tapi, DPD menyerahkan keputusan ke DPP. Mungkin satu atau dua hari ada pengumumannya,” ujarnya.

Senada, Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyatakan menghormati putusan MK. Menurutnya, putusan tersebut final dan mengikat.

Baca juga: Masuk Bursa Cawapres Prabowo Subianto. Ini Kelebihan Gibran Rakabuming Raka

Baca juga: Sebut Kombinasi Ideal, Satria Kalsel Rekomendasikan Pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Tapi, Herzaky mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh.

“Mohon maaf belum bisa jawab apapun, karena sedang rapat internal,” katanya melalui pesan singkat.

Demokrat saat ini masuk di barisan pengusung Prabowo Subianto. Parpol berlambang bintang mercy itu masuk Koalisi Indonesia Maju bersama Gerindra, Golkar, PAN, PBB, Garuda, dan Gelora.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved