Pilpres 2024

Pengumuman Nama Cawapres Prabowo Dilakukan Seusai Putusan MK, Gibran dan Khofifah Kandidat Kuat

Pengumuman siapa Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 dilakukan usai keputusan MK. Nama Gibran Rakabuming dan Khofifah Indar Parawangsa menguat.

|
Editor: Murhan
TRIBUNNEWS.COM
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ditemui setelah perayaan hari lahir PBB ke-25 di ICE BSD, Tangerang Kabupaten, Minggu (30/7/2023). 

"Dan kita akan berkumpul beberapa hari lagi untuk memutuskan yang terakhir dari empat (kandidat cawapres) menjadi satu (cawapres)," tuturnya.

Tujuh Butir Gugatan

Ada tujuh butir gugatan yang akan diputus oleh hakim MK hari ini. Dalam gugatan tersebut, ada beberapa pemohon yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun ke 35 tahun.

Serta ada pula gugatan yang meminta batas akhir usia capres-cawapres 70 tahun.

Berikut daftar gugatan soal batas usia capres-cawapres:

1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023

Gugatan ini diajukan PSI yang diwakili oleh anggota Dewan Pembina PSI, Giring Ganesha Djumaryo, Sekjen Dea Tunggaesti, dan Dedek Prayudi.

Kemudian, adapula Anthony Winza Prabowo, Mikhail Gorbachev Dom, dan Danik Eka Rahmaningtyas.

Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023

Gugatan selanjutnya dilakukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Permohonan yang diterima pada 2 Mei 2023 oleh MK itu meminta agar usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar; Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa; serta Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak pun turut menggugat batas usia capres-cawapres.

Senada dengan gugatan Partai Garuda, mereka menginginkan agar batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun atau punya pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved