Pilpres 2024

RESMI! MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pilpres 2024

Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pilpres

|
Editor: Murhan
YouTube Mahkamah Konstitutsi RI
Ketua MK, Anwar Usman saat mengumumkan putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). 

Serta menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.”

Lalu, menjelang Pemilu 2024 ini, sejumlah kelompok dan individu mengajukan gugatan uji materiil ke MK.

Mereka meminta agar MK mengubah batasan usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Serta menambahkan frasa berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Daftar Penggugat

1. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

2. PSI

3. Sejumlah Kepala Daerah

- Wali Kota Bukittinggi Erman Safar

- Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa

- Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak

- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor

- Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra

4. Individu

- Hite Badenggan Lumbantoruan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved