Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Kunjungan ke MAN Insan Cendikia Tanahlaut, Kejati Kalsel Perkenalkan Restoratif Juctice

Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Kalsel melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum MAN Insan Cendikia Kabupaten Tanahlaut

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Penkum Kejati Kalsel
Suasana kegiatan penerangan hukum di MAN Insan Cendikia Tanahlaut, Rabu (18/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum, hari ini Rabu (18/10/2023) di MAN Insan Cendikia Kabupaten Tanahlaut.

Peserta dalam kegiatan yang menjadi program Kejati Kalsel ini, adalah para guru dan tenaga pendidik di lingkungan MAN Insan Cendikia.

Kegiatan saat itu diisi dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh beberapa narasumber, yakni Yuni Priyono, SH, MH selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Bapak Sarief Hidayat SH MH selaku Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. 

Para narasumber memaparkan mengenai Restorative Justice yang merupakan pemulihan keadilan dengan tujuan mendapatkan putusan hukum yang adil atau mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Restorative Justice yang disampaikan kepada guru serta tenaga pendidik ini juga berkaitan dengan perilaku penyimpangan di lingkungan sekolah.

Perilaku penyimpangan yang biasanya melibatkan siswa-siswi sekolah terlebih sampai ke tindak pidana yang berkaitan erat dengan Restorative Justice.

Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia bertujuan memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan untuk kasus perkara pada anak-anak di lingkungan sekolah.

Selain itu, dalam pemaparan dari para narasumber juga terdapat dasar-dasar hukum dari Restorative Justice, syarat penghentian penuntutan, tata-tata cara perdamaian, prosedur penyelesaian, dan lainnya yang berkaitan dengan Restorative Justice. 

Kegiatan pun juga diisi dengan sesi tanya jawab, termasuk terkait cara mendisiplinkan siswa/siswi di sekolah yang melanggar peraturan sekolah tanpa melanggar hukuman kekerasan pada anak, cara mencegah dan menjaga lingkungan sekolah dari pembullyan melalui hukum dan bagaimana peran Kejaksaan dalam membantu tenaga pendidik dalam mendisiplinkan siswa/siswi.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat berjalan sebagai tindakan preventif/pencegahan terutama bagi guru dan tenaga pendidik yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak serta menekan tindak pidana atau kasus perkara yang bisa terjadi dalam lingkungan sekolah.(*/AOL)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved