Sidang Lukas Enembe

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp19 Miliar, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta

Editor: Irfani Rahman
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023) lalu. Lukas akhirnya divonis delapan tahun penjara 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya  menjatuhkan vonis penjara delapan tahun bagi Lukas Enembe, Kamis (19/10/2023).

Tak hanya itu mantan Gubernur Papua ini juga di denda membayar denda 500 juta subsidair empat bulan penjara terkait perkara tindak pidana korupsi dan gratifikasi proyek Pemprov Papua.

Selain itu Lukas Enembe juga dikenai hukuman membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp19 miliar.

Meski begitu vonis terhadap Lukas Enembe ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yangmenunturnya 10,5 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Lukas Enembe di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua jaksa penuntut umum."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (19/10/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Jaksa Tuntut Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Baca juga: Lowongan Kerja PT PLN, Untuk Lulusan D3 hingga S1, Berikut Kualifikasi dan Cara Daftar

Lukas Enembe juga dijatuhi hukuman uang pengganti Rp 19.690.793.000 dan wajib dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak vonis dibacakan.

Hakim mengatakan, jika Lukas tidak dapat melunasi uang pengganti, maka harta bendanya disita.

Namun, jika Lukas tidak memiliki harta benda yang disita untuk pelunasan uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Selain itu, Lukas Enembe juga dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah dirinya dinyatakan bebas.

Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Lukas dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara.

Selain itu, denda yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu meminta Lukas Enembe mengganti Rp 1 miliar.

Tak hanya itu, uang pengganti yang disampaikan hakim juga lebih rendah dari jaksa yang meminta Lukas Enembe membayar sejumlah Rp 47.833.485.350.

Dakwaan Lukas Enembe

Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemprov Papua saat menjabat sebagai Gubernur Papuapada periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved