Sidang Lukas Enembe
Lukas Enembe Teriak Saat Jaksa Bacakan Dakwaan, Meradang Disebut Terima Uang
Sidang dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe sempat diwarnai teriakan terdakwa
BANJARMASINPOST.CO.ID -Sidang kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe sempat terhenti sebentar.
Pasalnya pada sidang pembacaan dakwaan Senin (19/6/2023), Lukas Enembe sempat berteriak tak terima.
Ini kala Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan.
Momen itu berawal saat Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe.
"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebesar Rp10.413.929...," kata Jaksa Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin ini.
Baca juga: Lukas Enembe Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Ini Kata KPK
Baca juga: Harga Emas Perhiasan 99 di Banjarmasin Senin 19 Juni 2023, Ditawarkan Berat 1 Gram- 100 Gram
Namun, bacaan Jaksa terhenti saat menyebutkan jumlah total gratifikasi yang diterima terdakwa Lukas Enembe.
Hal itu dikarenakan Gubernur Papua non aktif itu berteriak tak setuju dengan jumlah yang disebutkan Jaksa.
"Woi apa-apaan, dari mana (jumlah disebutkan, tidak benar," kata terdakwa Lukas Enembe.
"Tidak benar. Dari mana saya terima itu?" sambung Lukas Enembe.
Menanggapi perseteruan Jaksa dengan terdakwa Lukas, Majelis Hakim meminta perwakilan keluarga Gubernur Papua non aktif itu untuk mengondisikan Lukas.
"Sebentar. Maaf ada keluarga atau istri dari terdakwa. Tolong diberi pengertian," ucap Hakim.
"Sebentar, sebentar, saudara jangan ganggu jalannya persidangan. Nanti ada waktunya ini kan beri kesempatan ke JPU untuk membacakan dakwaannya. Nanti setelah itu baru saudara bisa, saudara harus tertib ya ikuti proses persidangan," lanjut Hakim.
Hakim mengatakan, ada waktunya bagi terdakwa Lukas Enembe untuk menyampaikan keberatannya dalam persidangan.
Sehingga, Lukas Enembe diminta Majelis Hakim untuk tidak mengganggu bacaan dakwaan Jaksa dalam persidangan.
"Nanti ada kesempatan untuk sudara mengungkapkan sesuatu, ada kesempatan, jangan diganggu JPU untuk membacakan dakwaannya , nanti setelah itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada saudara, apakah keberatan terhadap dakwaan ini. Beri kesempatan. Kita saling menghargai pak, tolong hargai kami untuk memimpin persidangan, jangan dipotong dulu, tenang dulu, tenang, nanti ada waktu saudara mengajukan keberatan dan pembelaan," tegas Hakim kepada Lukas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.