Sidang Lukas Enembe
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp19 Miliar, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta
BANJARMASINPOST.CO.ID- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis penjara delapan tahun bagi Lukas Enembe, Kamis (19/10/2023).
Tak hanya itu mantan Gubernur Papua ini juga di denda membayar denda 500 juta subsidair empat bulan penjara terkait perkara tindak pidana korupsi dan gratifikasi proyek Pemprov Papua.
Selain itu Lukas Enembe juga dikenai hukuman membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp19 miliar.
Meski begitu vonis terhadap Lukas Enembe ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yangmenunturnya 10,5 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Lukas Enembe di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua jaksa penuntut umum."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (19/10/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Jaksa Tuntut Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Baca juga: Lowongan Kerja PT PLN, Untuk Lulusan D3 hingga S1, Berikut Kualifikasi dan Cara Daftar
Lukas Enembe juga dijatuhi hukuman uang pengganti Rp 19.690.793.000 dan wajib dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak vonis dibacakan.
Hakim mengatakan, jika Lukas tidak dapat melunasi uang pengganti, maka harta bendanya disita.
Namun, jika Lukas tidak memiliki harta benda yang disita untuk pelunasan uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Selain itu, Lukas Enembe juga dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah dirinya dinyatakan bebas.
Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Lukas dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara.
Selain itu, denda yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu meminta Lukas Enembe mengganti Rp 1 miliar.
Tak hanya itu, uang pengganti yang disampaikan hakim juga lebih rendah dari jaksa yang meminta Lukas Enembe membayar sejumlah Rp 47.833.485.350.
Dakwaan Lukas Enembe
Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemprov Papua saat menjabat sebagai Gubernur Papuapada periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Jaksa menyebut bahwa Lukas bersama-sama engan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Papua tahun 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Papua tahun 2018-2021, Gerius One Yoman telah menerima hadiah dengan total nilai Rp 45,84 miliar.
"Hadiah itu patut diduga diberikan agar terdakwa Lukas Enembe bersama-sama dengan Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman mengupayakan agar perusahaan yang digunakan oleh Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggara 2013-2022 yang bertentangan dengan kewajibannya," ujarnya pada 19 Juni 2023 lalu.
Baca juga: Gempa Goyang Yogyakarta 19 Oktober 2023, Cek Info BMKG Pusat Titik Guncangan dan Kekuatan
Baca juga: Promo KFC Kamis 19 Oktober 2023, 9 Ayam hanya Rp90 Ribuan, Koolz Rp20 Ribu, Buruan Ajak Teman-teman
Piton Enumbi pun mendapatkan proyek dari Pemprov Papua dan dengan bertahap memberikan fee kepada Lukas Enembe sejak Mei-Juli 2020 senilai Rp 3,34 miliar.
Selain itu, Lukas juga didakwa menerima suap dari Rijatono Lakka sebagai pemilik PT Tabi Anugerah Pharmindo.
Rijatono, kata jaksa, disebut memberikan fee kepada Lukas agar memperoleh proyek yang didanai APBD Papua.
"Terdakwa meminta agar Rijatono Lakka menyediakan fee atas proyek-proyek yang diperoleh dari APBD Provinsi Papua, dan Rijatono pun menyetujuinya.
Selain suap, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan.
Namun, Lukas tidak melaporkannya ke KPK.
Jaksa pun mendakwa Lukas dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.
Selain itu dia juga didakwa gratifikasi dengan Pasal 12 B UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Jaksa pun menuntut agar Lukas dijatuhi pidana penjara selama 10,5 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut agar Lukas dipidana denda Rp 1 milaiar subsidair enam bulan penjara serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 47.833.485.350.
Namun, jika Lukas tidak bisa membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun dan pencabutan hak dipilih jabatan publik selama lima tahun.
Sumber : Tribunnews.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.