Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Kejari Banjarbaru Lanjutkan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Penyelenggara Jamsostek

Optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah berjalan dilakukan Kejari Banjarbaru dan BPJamsostek.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU
Kejaksaan Negeri Banjarbaru melanjutkan perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dalam penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha, khususnya dalam penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kejaksaan Negeri Banjarbaru melanjutkan perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dalam penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha.

Khususnya, dalam penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Banjarbaru.

Perpanjangan perjanjian kerja sama itu juga dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan seluruh Kejaksaan Negeri di Wilayah Kalimantan Selatan, melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Ini sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah berjalan selama ini. 

Adapun perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Hotel Fugo Banjarmasin, Kamis (19/10/2023).

Penyerahan cendera mata setelah penandatangan kerja sama Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Penyerahan cendera mata setelah penandatangan kerja sama Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). (HUMAS KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU)

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sekaligus pula, monitoring dan evaluasi implementasinya pada masing-masing kabupaten/kota dalam menegakkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap badan usaha, baik BUMD, BUMN dan pemerintah daerah.

"Bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, di Provinsi Kalimantan Selatan," kata Kajari Banjarbaru, Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen, Essadendra Aneksa.

Dengan berupaya mondorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjaminkan perlindungan pekerja, seperti pekerja rentan bukan ASN, petugas pemilu, perangkat desa, perangkat RT/RW dan pekerja rentan sektor informal lainnya untuk mendapatkan haknya, setidaknya terdaftar dalam kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program
Jaminan Kematian (JKM).

Adapun kegiatan perpanjangan kerjasama ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota di Wilayah Hukum Kalimantan Selatan, Wakil Kepala Wilayah Bidang Pengawas dan Pemeriksaan BPJamsostek Wilayah Kalimaņján, Kepala BPJamsostek Banjarmasin dan Kepala BPJamsostek Batulicin. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved