Kriminalitas Banjarmasin
Lelaki Gaek Bawa 100 Gram Sabu Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan A Yani di Kota Banjarmasin
Pelaku sabut 100,38 gram, ARM (51), dibekuk petugas saat berada di suatu area parkir di tepi Jalan Ahmad Yani Km4,5, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang lelaki paro baya yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, Kamis (19/10/2023).
Pelaku berinisial ARM (51), dibekuk petugas saat berada di suatu area parkir di tepi Jalan Ahmad Yani Km4,5, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut Kasatresnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, Rabu (25/10), pelaku tertangkap tangan memiliki lima paket sabu dengan total berat 100,38 gram.
Baca juga: Cegah Gangster Motor Resahkan Masyarakat, Total 12 Orang Diamankan Polresta Banjarmasin
Baca juga: Warga Banjarmasin Takut Keluar Malam, Belasan Gangster Remaja Diamankan
Untuk sabunya tersebut terbagi dua. Salah satu paket dengan berat 99,05 gram ditemukan terbungkus dalam sobekan kantongan hitam. Tersimpan di saku celana depannya.
Sedangkan empat paket sabu lainnya ditemukan di dalam kotak rokok dengan berat 1,33 gram.
Empat paket itu ditemukan polisi di saku celana belakang pelaku.
Baca juga: Polisi Amankan Beberapa Pemuda di Banjarbaru Kalsel yang Diduga Terkait Geng Motor
Baca juga: Motor Masuk Kolong Truk di Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel, Korban Dibawa ke Klinik
Selain itu, petugas juga mengamankan ponsel dan selembar resi bank dari pelaku.
“Pada hari itu juga pelaku diamankan pada hari yang sama beserta barang buktinya,” kata Kompol Mas Suryo.
(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)
Peandra Dikeroyok Pakai Senjata Tajam, Polisi Bekuk Tiga Anggota Geng Pasber |
![]() |
---|
Aksi Terekam CCTV, Pencuri Uang Kaum Masjid di Sekretariat Kampus Uniska Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Berupaya Hindari Polisi, Pria Teler Tepergok Bawa Celurit dan Keris |
![]() |
---|
Kurir Narkoba Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Terdakwa Juga Terancam Denda Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Diduga Gelapkan Uang Hingga Miliaran, Bendahara Perusahaan Dilaporkan ke Polda Kalsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.