Pilkada 2024
Satu Kepala Daerah di Kalsel Akhiri Masa Jabatan pada 31 Desember 2023
Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani dan wakilnya, Mawardi berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023 dan akan diisi Penjabat (Pj).
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Satu pasangan kepala daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mengakhiri masa jabatan pada 31 Desember 2023.
Mereka adalah Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani dan wakilnya, Mawardi.
Itu setelah Kementerian Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat terbaru nomor 100.2.1.3/7111/OTDA per 20 Oktober 2023.
Artinya, Tabalong bakal diisi Penjabat (Pj) Bupati.
Baca juga: Kebakaran pada Kandang Ayam Perusahaan di Bentok Kampung Kabupaten Tanah Laut Kalsel
Baca juga: Daftar Sejumlah Kajari di Kalsel yang Berganti, Mutasi Ratusan Pejabat Oleh Jaksa Agung RI
Mengingat, gelaran Pilkada serentak rencananya dimulai pada September 2024.
“Sedangkan yang tersisa daerah berkemungkinan diisi Pj hanya Kabupaten Tabalong,” kata Plt Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, M Fitri Hernadi, Kamis (26/10/2023).
Sesuai ketentuan Pasal 201 Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan 2018 menjabat sampai 2023.
Kemudian Ayat (7), Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan 2020 menjabat sampai 2024.
Baca juga: Fenomena Gangster di Kalsel, Dekan FH Uniska Afif Khalid: Pelaku Tetap Harus Dihukum Meski ABH
Baca juga: Remaja Penyebar Hoaks Gangster di Kabupaten HST Sampaikan Permintaan Maaf kepada Masyarakat
Karena Kabupaten Tabalong termasuk dari 171 daerah yang melaksanakan Pilkada pada 2018, maka masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023.
Sedangkan pada Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Balangan, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, Kota Banjarbaru dan Kota Banjarmasin menggelar Pilkada pada 2020, maka masa jabatannya berakhir 31 Desember 2024.
“Jadi, yang berakhir pada 31 Desember 2024 tidak akan diisi Pj. Kecuali, ada Pemungutan Suara Ulang atau PSU, bisa jadi ada Pj,” jelas Fitri.
Pemerintah akan menunjuk Pj kepala daerah untuk mengisi posisi yang kosong hingga Pilkada 2024.
Baca juga: Curi Motor Rekan Kerja, Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Tabalong di Daha Kalsel
Baca juga: Kejaksaan Telisik Penggunaan Uang Rp 1,8 Miliar di MAN 4 Banjar Kalsel
Pejabat yang boleh menjadi Pj Wali Kota dan Bupati tersebut, yakni berstatus eselon II.
Sedangkan Pj Gubernur diisi pejabat eselon I.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
|
|---|
| Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
|
|---|
| Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
|
|---|
| Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.