Berita Banjarmasin

Fenomena Gangster di Kalsel, Dekan FH Uniska Afif Khalid: Pelaku Tetap Harus Dihukum Meski ABH

Dekan FH Uniska, Dr Afif Khalid, jika tindakan seseorang membahayakan orang lain, membahayakan warga negara, tak perlu mediasi, tetap diproses hukum.

|
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Alpri Widianjono
Foto Relawan Emergency untuk Banjarmasinpost.co.id
Sekelompok remaja yang diduga merupakan pelaku dari aksi penyerangan diamankan kepolisian di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (23/10/2023) dini hari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aksi kriminalitas yang dilakukan sekelompok remaja, mulai dari penyerangan maupun tawuran, menjadi sorotan masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tak sedikit warga yang menginginkan agar para pelaku tersebut diberikan hukuman seberat-beratnya, sebagai bentuk efek jera kepada mereka. 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB Kalsel), Dr Afif Khalid, mengatakan, jika melihat dari video yang beredar, para pelaku tersebut memang harus dibawa ke jalur hukum, meski ada yang dibawah umur. 

“Mengacu pada UU No 11 Tahun 2012, pada prinsipnya memang ada langkah mediasi. Tapi harus dilihat juga, tindak kejahatan apa yang dilakukannya,” kata Afif di Banjarmasin.

Baca juga: Remaja Penyebar Hoaks Gangster di Kabupaten HST Sampaikan Permintaan Maaf kepada Masyarakat

Baca juga: Datangi Sekolah Siswa Pembuat Poster Gangster Batibati, Kapolsek dan Camat Ingatkan Bijak Bersosmed

Jika tindakan para pelaku sudah membahayakan orang lain, membahayakan warga negara, lanjut Afif, tak perlu mediasi.

“Apalagi korban dicelakai, syukur-syukur tidak meninggal,” imbuhnya. 

Menurutnya, baik pelaku itu sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum  (ABH) atau sudah dewasa, tetap harus diproses secara hukum pidana. Hukum harus ditegakkan agar ada efek jera bagi pelaku. 

“Sebagai penegak hukum, harus melihat dari sisi korban, bukan dari sisi anaknya. Karena perbuatannya membahayakan warga negara. Mereka percobaan melukai dan sebagainya. Kalau ada yang tewas, siapa yang bertanggung jawab,” paparnya. 

Baca juga: Polisi Amankan Lagi Belasan Remaja, Kapolresta Banjarmasin : Mereka Berlagak Gangster

Baca juga: Kejaksaan Telisik Penggunaan Uang Rp 1,8 Miliar di MAN 4 Banjar Kalsel

Kalau sudah membahayakan korban, apalagi sudah terkait dengan senjata tajam, baginya, wajib diproses secara hukum.

Jika menilik UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pidana Peradilan Anak jelasnya, apabila pelaku ABH terbukti melakukan tindak pidana, maka ancamannya sepertiga dari orang dewasa.

“Merujuk pada KUHP, artinya wajib diproses secara pidana. Harus ada pertanggungjawaban secara pidana di sini,” tambahnya. 

Selain itu, Afif mengimbau aparat penegak hukum harus bisa bekerja sama dengan pemuka agama dan masyarakat.

Baca juga: Padam Akibat Angin Kencang, Pagi Ini Gangguan Listrik di 4 Desa di Jejangkit Batola Teratasi 

Baca juga: Sebabkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Penggelapan Barang di Tapin Dibekuk di Banjarmasin

“Paling tidak, ada upaya pencegahan terkait dengan pengamanan lingkungan,” ujarnya. 

Alangkah baiknya kata dia, ada langkah-langkah dari pihak berwajib untuk menjaga Kamtibmas. 

(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved