Berita Banjarmasin
Fenomena Gangster di Kalsel, Dekan FH Uniska Afif Khalid: Pelaku Tetap Harus Dihukum Meski ABH
Dekan FH Uniska, Dr Afif Khalid, jika tindakan seseorang membahayakan orang lain, membahayakan warga negara, tak perlu mediasi, tetap diproses hukum.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aksi kriminalitas yang dilakukan sekelompok remaja, mulai dari penyerangan maupun tawuran, menjadi sorotan masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tak sedikit warga yang menginginkan agar para pelaku tersebut diberikan hukuman seberat-beratnya, sebagai bentuk efek jera kepada mereka.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB Kalsel), Dr Afif Khalid, mengatakan, jika melihat dari video yang beredar, para pelaku tersebut memang harus dibawa ke jalur hukum, meski ada yang dibawah umur.
“Mengacu pada UU No 11 Tahun 2012, pada prinsipnya memang ada langkah mediasi. Tapi harus dilihat juga, tindak kejahatan apa yang dilakukannya,” kata Afif di Banjarmasin.
Baca juga: Remaja Penyebar Hoaks Gangster di Kabupaten HST Sampaikan Permintaan Maaf kepada Masyarakat
Baca juga: Datangi Sekolah Siswa Pembuat Poster Gangster Batibati, Kapolsek dan Camat Ingatkan Bijak Bersosmed
Jika tindakan para pelaku sudah membahayakan orang lain, membahayakan warga negara, lanjut Afif, tak perlu mediasi.
“Apalagi korban dicelakai, syukur-syukur tidak meninggal,” imbuhnya.
Menurutnya, baik pelaku itu sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau sudah dewasa, tetap harus diproses secara hukum pidana. Hukum harus ditegakkan agar ada efek jera bagi pelaku.
“Sebagai penegak hukum, harus melihat dari sisi korban, bukan dari sisi anaknya. Karena perbuatannya membahayakan warga negara. Mereka percobaan melukai dan sebagainya. Kalau ada yang tewas, siapa yang bertanggung jawab,” paparnya.
Baca juga: Polisi Amankan Lagi Belasan Remaja, Kapolresta Banjarmasin : Mereka Berlagak Gangster
Baca juga: Kejaksaan Telisik Penggunaan Uang Rp 1,8 Miliar di MAN 4 Banjar Kalsel
Kalau sudah membahayakan korban, apalagi sudah terkait dengan senjata tajam, baginya, wajib diproses secara hukum.
Jika menilik UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pidana Peradilan Anak jelasnya, apabila pelaku ABH terbukti melakukan tindak pidana, maka ancamannya sepertiga dari orang dewasa.
“Merujuk pada KUHP, artinya wajib diproses secara pidana. Harus ada pertanggungjawaban secara pidana di sini,” tambahnya.
Selain itu, Afif mengimbau aparat penegak hukum harus bisa bekerja sama dengan pemuka agama dan masyarakat.
Baca juga: Padam Akibat Angin Kencang, Pagi Ini Gangguan Listrik di 4 Desa di Jejangkit Batola Teratasi
Baca juga: Sebabkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Penggelapan Barang di Tapin Dibekuk di Banjarmasin
“Paling tidak, ada upaya pencegahan terkait dengan pengamanan lingkungan,” ujarnya.
Alangkah baiknya kata dia, ada langkah-langkah dari pihak berwajib untuk menjaga Kamtibmas.
(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)
Terdengar Suara Dinding Retak, Pemilik Cemas Bangunan di Kompleks Saka Agung 1 Bahayakan Warga |
![]() |
---|
Warga Was-was Rumah Nyaris Roboh di Kompleks Saka Agung 1 Banjarmasin |
![]() |
---|
DPRD Kalsel Evaluasi Proyek Pemprov, RAPBD 2026 Diproyeksi Cuma Rp 7,24 Triliun |
![]() |
---|
Meninggal Tersengat Listrik, Ini Sosok Remaja Relawan Kebakaran dari Jalan Sepakat Banjarmasin |
![]() |
---|
Banjarmasin Berselawat Bersama Habib Syech bin Abdul Qadir Assegaf Dipadati Ribuan Jemaah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.