Pilpres 2024

Bocoran Jadwal dan Materi Debat Capres-cawapres 2024, Dilaksanakan 5 Kali Selama Masa Kampanye

Debat Capres-Cawapres 2024 akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), bocoran jadwalnya yakni dilakukan dalam masa kampanye.

Editor: Mariana
kolase/dok Tribunnews.com
Berikut daftar janji Capres Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Satu tahapan yang akan dilakukan capres-cawapres sebelum kontestasi Pilpres 2024 mendatang adalah debat Capres-Cawapres.

Debat Capres-Cawapres 2024 akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), bocoran jadwalnya yakni dilakukan dalam masa kampanye.

Namun saat ini, KPU masih belum mengungkap kepastian jadwal maupun materi debat Capres-Cawapres 2024.

Baca juga: Viral Aksi Guru di Jepara Gerebek Puluhan Murid yang Bolos, Langsung Lari Kocar Kacir

Baca juga: Jenazah Pemancing Ditemukan Tim SAR Gabungan di Sungai Serdang Kabupaten Kotabaru Kalsel

Kendati demikian, teknis atau tahapan debat Capres-Cawapres 2024 akan dilaksanakan sebanyak lima kali.

Adapun masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung selama 28 November 2023-10 Februari 2024.

Ini berarti di rentang tanggal itu, KPU akan menggelar debat capres-cawapres.

Teknis Pelaksanaan Debat Capres-Cawapres

Berdasarkan pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017, debat akan digelar sebanyak lima kali.

Rinciannya, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

Dengan demikian, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto akan mengikuti debat sebanyak tiga kali.

Sementara pasangan mereka yaitu Muhaimin Iskandar, Mahfud MD, dan Gibran Rakabuming Raka akan bertemu dalam debat sebanyak dua kali.

Adapun mekanismenya, debat digelar KPU dan akan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

Biasanya, sejumlah TV nasional akan menayangkan jalannya debat capres-cawapres.

Yang menjadi moderator dalam acara itu akan dipilih oleh KPU.

Moderator debat dipilih dari kalangan profesional dan akademisi yang berintegritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

Oleh karena itu, selama dan sesudah berlangsung debat capres-cawapres, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.

Materi Debat

Masih merujuk pada pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada sejumlah materi debat yang telah disiapkan KPU.

Materi debat itu adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam ndang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

- melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia;

- memajukan kesejahteraan umum

- mencerdaskan kehidupan bangsa

- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat capres-cawapres akan diatur dalam peraturan KPU.

Baca juga: Satpol PP Banjarbaru Tertibkan Kafe Jual Minuman Keras di Trikora, Disporabudpar akan Cek Izinnya

Masa Kampanye Pilpres 2024

KPU juga telah mengatur kegiatan kampanye dilakukan secara serentak.

Aturan itu tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Dalam PKPU masa kampanye dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Berikut rincian jadwalnya:

- 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu

- 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang

Larangan Dalam Kampanye

Dalam aturan berkampanye, capres-cawapres dilarang mencuri start.

Termasuk dilarang menempelkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, dan atribut kampanye lainnya di tempat umum.

Tempat umum yang dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul, mengutip kpu.go.id.

Larangan lainnya yakni:

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta pemilu lain;

- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

- Mengganggu ketertiban umum;

- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu lain;

- Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;

- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

- Membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan;

- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu;

- Untuk pelaksanaan kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Debat Capres-Cawapres Digelar? Ini Bocoran Jadwal dan Materi Debat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved