Berita Banjarbaru

Satpol PP Banjarbaru Tertibkan Kafe Jual Minuman Keras di Trikora, Disporabudpar akan Cek Izinnya

Disporabudpar Banjarbaru akan periksa izin kafe jual minuman keras dan jika tidak ada maka akan jatuhkan sanksi.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
SATPOL PP KOTA BANJARBARU
Petugas Satpol PP menertibkan penjualan minuman keras pada sebuah kafe baru di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru, Rabu (25/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Disporabudpar Kota Banjarbaru, Suhasmin Alfisyah, mengaku belum tahu ada kafe baru yang menjual miras di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis.

Hal itu menyusul kegiatan penertiban yang dilakukan Satpol PP Banjarbaru, Rabu (25/10/2023).

Berkaitan hal itu juga, ASN akrab disapa Fifi itu belum bisa memastikan izin edar miras dari kafe tersebut.

Baca juga: Ditangkap di Kalsel Gegara Sebarkan Ujaran Kebencian, Kakek Asal Blora Ini Mengaku Dapat Wangsit

Baca juga: Sebar Poster Ujaran Kebencian di 14 Kota, Pria Asal Blora Ini Diringkus Ditreskrimum Polda Kalsel

"Sekarang yang jadi pertanyaan adalah izin edar miras. Mungkin saat ini kafe hanya mengantongi izin operasional," katanya, Jumat (27/10/2023).

Dia pun berencana mendatangi kafe tersebut untuk menanyakan secara langsung soal izin edar miras.

Dijelaskan Fifi bahwa saat ini izin edar miras di Kota Banjarbaru hanya dimiliki Novotel yang dikeluarkan Pemprov Kalsel karena termasuk dalam kategori hotel berbintang.

Baca juga: Nonton Film Saranjana Kota Ghaib di Kalsel, Begini Reaksi Tommy Kaganangan Pemeran Mat Gondrong

Baca juga: Dikira Mati, Ular Piton Sepanjang 4 Meter di Tanbu Nyaris Gigit Warga

"Dalam waktu dekat ini kami akan ke sana langsung untuk memastikan izin edar miras, sebagai bentuk tindak lanjut penertiban oleh Satpol PP," ujarnya.

Diungkapkan Fifi bila memang kafe tersebut tidak memiliki izin edar miras, maka pihanya terlebih dulu akan berkoordinasi dengan SKPD terkait untuk menentukan sanksi.

Sanksi nantinya ujar Fifi akan dilakukan secara prosedural melalui peringatan pertama sampai ketiga, hingga penutupan.

Baca juga: Viral Wanita di Anjir Kalampan Jatuh ke Sungai Akibat Jembatan Rusak, Terjun Bareng Sepeda Motor

Baca juga: Perekrutan PPPK 2023 di Kabupaten Tapin, Sejumlah Formasi Kosong Peminat

"Tentu kami akan menelusuri soal perizinannya terlebih dulu, baru setelah itu menentukan tindakan selanjutnya," pungkas dia.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved