Anggota Polres Tapin Dianiaya

Terlibat Penganiayaan Anggota Polres Tapin di Wisma Amawang HSS, Dua Pria Ini Dibekali Rp 2 Juta

Dua warga sipil yang terlibat penganiayaan anggota Pores Tapin di HSS mengaku mendapatkan bekal Rp 2 juta usai insiden tersebut

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/HANANI
Satu dari dua tersangka yang terlibat percobaan pembunuhan terhadap anggota Polres Tapin di halaman Wisma Amawang, Kandangan, saat dihadirkan pada ekspose kasus di Polres Hulu Sungai Selatan, Senin (30/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Satu dari dua warga sipil yang terlibat percobaan pembunuhan terhadap M Rifai (26), anggota Polres Tapin mengakui ikut mengeksekusi rencana oknum anggota Bataliyon 623, Nurudin Haitama bersama satu orang temannya lagi, Husaini yang kini masih buron dan masuk DPO.

Tersangka Bahraini mengatakan, dia diminta ikut melakukan tindak pidana tersebut, karena oknum anggota TNI tadi teman baiknya.

“Tidak ada motif lain dari saya, cuma membantu karena dia (oknum anggota TNI) teman baik saya,”katanya saat ditanya motifya melakukan tindak pidana tersebut, pada Pres Rilis Kapolres HSS, Senin (30/10/2023) di Mapolres.

Tersangka juga mengakui, usai gagal menghabisi korban mereka melarikan diri.

Baca juga: Anggota Polres Tapin Alami Penganiayaan di Wisma Amawang HSS, Begini Keterangan Kasi Humas

Baca juga: Terluka Usai Dianiaya Oknum TNI di HSS, Anggota Polres Tapin Ini Jalani Operasi Mata

Baca juga: Update Anggota Polsek Kelumpang Utara Terluka Dianiaya, Pelaku Ternyata Dibawah Pengaruh Tuak

Untuk itu, dia dan satu tersangka pelaku lainnya diberikan bekal Rp 2 juta untuk bekal selama pelarian.

Namun, tersangka menepis jika uang dua juta itu diberikan saat merencanakan. Melainkan, uang yang diberikan setelah gagal menjalankan misi mereka, dan sebagai uang untuk hidup selama dalam pelarian tadi.

Namun, dia keburu ketangkap Satreskrim Polres HSS dan Polda Kalsel pada 24 Oktober 2023 di Desa Kundan, Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah.

Sedangkan satu tersangka lainnya, berhasil kabur pada saat penangkapan.

“Tersangka yang DPO ini padahal sudah pernah kena luka tembak. Bahkan pernah dipidana atas kasus senjata tajam dan baru keluar dari masa hukuman satu bulan yang lalu,”kata Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu. Terkait motif percobaan pembunuhan 22 Oktober 2023 lalu itu, jelas Kapolres ada di pelaku utama. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)  

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved