Anggota Polres Tapin Dianiaya
Tersangka Penganiaya Anggota Polres Tapin di HSS Kalsel Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, sebut, tersangka berinisial HUS masih buron atas kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Polres Tapin.
Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Dua dari tiga tersangka pelaku penganiayaan terhadap anggota Polres Tapin di Wisma Amawang, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), pada 22 Oktober 2023, dipastikan adalah warga sipil. Sedangkan seorang lagi adalah oknum TNI.
Seorang tersangka yang merupakan warga sipil itu sudah ditangkap anggota Satreskrim Polres HSS, di-backup Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), tiga hari yang lalu.
Tersangka yang warga sipil adalah BAH, warga Telaga Langsat, Kabupaten HSS, Kalsel.
Baca juga: Sikap Danrem 101/Antasari Soal Kasus Oknum TNI Aniaya Anggota Polisi Polres Tapin di HSS
Baca juga: Terluka Usai Dianiaya Oknum TNI di HSS, Anggota Polres Tapin Ini Jalani Operasi Mata
Dia dibekuk saat melarikan diri ke Desa Kundan, Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
Tersangka tersebut msih dalam pemeriksaan penyidik Polres HSS.
Disampaikan Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, saat gelar perkara, Senin (30/10/2023), satu tersangka lagi berinisial HUS masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Rudapaksa Anak Dibawah Umur di HSS Kalsel, Pelaku Berdalih karena Diajak Teman
Baca juga: Kakek di HSS Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Imingi Korban Rp 10 Ribu
“Sedangkan untuk tersangka dari anggota TNI, juga sudah tertangkap. Namun untuk keterangan terkait anggota TNI, silakan konfirmasi ke Dempom. Karena, kasusnya sudah kami serahkan dan ditangani Denpom,” kata AKPB Leo.
Disebutkan, kasus tersebut berdasarkan hasil penyidikan tak sekadar penganiayaan.
Namun, ketiganya merancang niat untuk membunuh korban, M Rifai (26).
Baca juga: Kebakaran Gudang di Guntung Manggis, Pemilik Sebut Karyawan Bakar Sampah
Baca juga: Api Hanguskan Satu Rumah dan Sarang Walet di Kecamatan Kusen Tengah Tanahbumbu, Damkar Kesulitan Air
“Khusus untuk dua tersangka warga sipil tadi, kami menjeratkan dengan pasal 340 juncto pasal 338 tentang pembunuhan berencana,” imbuhnya.
Disebutkan, tersangka BAH dalam kasus tersebut bersama tersangka utama oknum anggota TNI, ikut melakukan percobaan pembunuhan berencana tersebut.
Saat itu, tersangka melempar batu 3 kali ke muka korban. Salah satunya, mengenai wajah korban.
Baca juga: Rumah Satu Warga Desa Geronggang Kotabaru Mendadak Terbakar, Dampak Korsleting Colokan Listrik
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Talusi Kotabaru Dituntut 1 Tahun 9 Bulan
Sedangkan tersangka lainnya, melakukan penusukan dengan senjata tajam, sehingga sebelah mata korban rusak total. Sebelah matanya lagi masih dapat diselamatkan setelah dilakukan operasi.
Adapun tersangka yang buron, HUS, merupakan residivis dalam kasus senjata tajam.
Tersangka buron tersebut baru keluar dari Rutan Kandangan, satu bulan yang lalu.
Baca juga: Video Kejar-Kejaran Belasan Pemuda di Tanahlaut Sempat Ramai di Sosmed, Ternyata Ini Pemicunya
anggota Polres Tapin
Kabupaten HSS
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Wisma Amawang
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Polres HSS
AKBP Leo Martin Pasaribu
Terlibat Penganiayaan Anggota Polres Tapin di Wisma Amawang HSS, Dua Pria Ini Dibekali Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Sikap Danrem 101/Antasari Soal Kasus Oknum TNI Aniaya Anggota Polisi Polres Tapin di HSS |
![]() |
---|
Anggota Polres Tapin Alami Penganiayaan di Wisma Amawang HSS, Begini Keterangan Kasi Humas |
![]() |
---|
Terluka Usai Dianiaya Oknum TNI di HSS, Anggota Polres Tapin Ini Jalani Operasi Mata |
![]() |
---|
Motif dan Kronologi Oknum TNI Aniaya Anggota Polisi Polres Tapin di HSS, Diduga Dipicu Cemburu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.