Kakek di HSS Cabuli ABK

Rudapaksa Anak Dibawah Umur di HSS Kalsel, Pelaku Berdalih karena Diajak Teman

Pelaku rudapaksa, YR (18), melakukannya atas ajakan AMT (14) di sebuah rumah kosong di Desa Bilui, Kandangan. Keduanya kini ditahan di Polres HSS.

Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/HANANI
Tahanan Polres Hulu Sungai Selatan, dua di antaranya dalam kasus rudapaksa, yaitu Amat (56) dan YR (18). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Tersangka pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur, yakni YR (18), warga Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, ditangkap polisi dan kini ditahan di Polres HSS.

Dalih pelaku ini, yaitu melakukan rudapaksa karena diajak temannya yang lebih muda, berinisial AMT (14).

Sedangkan tersangka AMT, juga telah ditangkap dan diamankan di polres yang sama.

Baca juga: Pelajar SMP di HSS Dirudapaksa di Rumah Kosong, Semua Berawal dari Obrolan WA

Baca juga: Polres HSS Juga Ungkap Kasus Rudapaksa Terhadap Pelajar SMP, Dua Pelaku Beraksi di Rumah Kosong

Diketahui, AMT adalah pelaku pertama yang merudakpaksa seorang pelajar, anak dibawah umur, berusia 13 tahun, juga tinggal di Kandangan, HSS.

Saat kasus ini digelar Polres HSS, Senin (30/10/2023), YR berdalih melakukan tindak pidana tersebut karena diajak AMT yang usianya justru di bawah dia.

“Saya hanya diajak teman,” kata YR singkat.

Baca juga: Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus di HSS Terungkap Saat Sang Ibu Bawa Korban untuk USG

Baca juga: Kakek di HSS Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Imingi Korban Rp 10 Ribu

Diberitakan sebelumnya, YR adalah pelaku kedua yang merudapaksa terhadap korban.

Korban dirudapaksa AMT di tempat yang sama, yaitu sebuah rumah kosong di Desa Bilui, Kandangan, HSS.

Perkara terhadap AMT dipisahkan masih dibawah umur.

Baca juga: BREAKING NEWS, Polres HSS Tangani Kasus Kakek Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Sampai Hamil

Baca juga: Tewas Saat Latihan di Perkantoran Pemprov Kalsel, Pembalap Kalsel Ini Alami Kecelakaan Tunggal

Kedua tersangka pelaku tersebut dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres HSS dan Unit Kamneg Satintelkan Polres HSS.

Saat dibekuk di rumah masing-masing, keduanya mengakui perbuatannya tersebut, hingga akhirnya dibawa ke polres untuk menjalani proses hukum.

Menurut Kapolres AKBP Leo Martin Pasaribu, seperti halnya kakek Amat Bentor yang mencabuli anak berkebutuhan khusus, kedua tersangka YR dan AMT melakukan tindak pidana tersebut terhadap anak dibawah umur.

Baca juga: Kebakaran Gudang di Guntung Manggis, Pemilik Sebut Karyawan Bakar Sampah

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Gudang di Dekat Simpang Empat Guntung Manggis Banjarbaru, Ada Suara Ledakan

Mereka dijerat pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 UU RI Noor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah Penggangti UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang UNdang.

Ancaman hukuman minimal selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Dijelaskan Kapolres, pihaknya telah memeriksa tersangka dan korban.

Baca juga: Tabrakan di Jalan Raya Arah Takisung Tanahlaut, Satu Pengendara Roda Dua Embuskan Nafas Terakhir

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Talusi Kotabaru Dituntut 1 Tahun 9 Bulan

Selanjutnya melakukan koordinasi dengan Bapas HSU, yaitu Balai Pemasyarakatan, yang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Dirjen Pemasyarakatan KemenkumHAM.

Selain itu, Polres juga berkoordinasi dengan Dinas UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak HSS.

(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved