Kakek di HSS Cabuli ABK

Polres HSS Juga Ungkap Kasus Rudapaksa Terhadap Pelajar SMP, Dua Pelaku Beraksi di Rumah Kosong

Polres HSS mengungkap kasus rudapaksa terhadap pelajar SMP yang merupakan Kandangan. Kedua pelaku yakni AMT (14) dan YR (18)

|
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)
YR (18) Salah satu tersangka rudapaksa terhadap pelajar di bawah umur, saat Press rilis di Mapolres HSS Senin (30/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Selain kasus pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan kakek Amat (56) ojek bentor, kasus yang sama juga terjadi pada anak di bawah umur (13) warga Kandangan yang masih berstatus pelajar SMP.

Korban dirudapaksa oleh dua orang, yaitu berinisial AMT (14) anak putus sekolah yang juga berusia di bawah umur.

Pelaku satunya lagi, YR (18) warga, juga remaja putus sekolah, warga Jalan Al falah Kandangan, Hulu Sungai Selatan.

Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, dalam keterangan persnya, Senin (30/10/2023) menjelaskan, korban dirudapaksa kedua tersangka di sebuah rumah kosong di Desa Bilui, Kecamatan Kandangan.

Baca juga: Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus di HSS Terungkap Saat Sang Ibu Bawa Korban untuk USG

Baca juga: Nekat Peluk Mahasiswi Sedang Salat, Pelaku Pencabulan Ternyata Pernah Dirawat di RSJ Sambang Lihum

Baca juga: BREAKING NEWS, Polres HSS Tangani Kasus Kakek Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Sampai Hamil

“Untuk tersangka di bawah umur, perkaranya di splitsing atau dipisah berkasnya karena masih anak di bawah umur,”kata Leo.

Dijelaskan, kedua pelaku diamankan pada 14 Oktober 2023, setelah orangtua korban melaporkan ke Polres HSS pada 13 Oktober 2023. Sedangkan kasus perkosaannya sendiri, dilakukan tersangka  pada 23 September 2023, pukul 23.00 wita.

“Sejumlah barang bukti yang kami sita berupa kemeja hitam polos, celana legging dan selembar kerudung milik korban,”kata Kapolres. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved