Kakek di HSS Cabuli ABK

BREAKING NEWS, Polres HSS Tangani Kasus Kakek Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Sampai Hamil

Polres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan menangani kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan tersangka Amat, alias Amat Bentor (56 Ta

Penulis: Hanani | Editor: Edi Nugroho
(banjarmasinpost.co.id/Hanani)
Tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur, Amat (56 berdiri di tengah baju tahanan) d saat press rilis di POlres HSS, Senin (30/10/2023) Banjarmasin Post/Hanani 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN- Polres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan menangani kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan tersangka Amat, alias Amat Bentor (56 Tahun).

Penarik Bentor (becak motor) tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berkebutuhan khusus berusia 14 tahun, warga Kecamatan Kandangan.

Orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka tersebut, ke Polres HSS pada 15 Oktober 2023. Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, didampingi Kasatreskrim AKP Widodo dan KabagOps AKP Zaenuri saat press rilis Senin (30/10/2023) menjelaskan, pelaku adalah warga jalan AL Falah Kandangan. Perbuatannya itu dilakukan di subuah kosong di Pulau Nagara, Kelurahan Jambu Hilir Kandangan.

Menurut Kapolres tersangka yang merupakan ojek bentor tersebut dijerat pasal 81 ayat 2 sebu pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 32 tahun 2002 tentang Perlndungan anak.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Gudang di Dekat Simpang Empat Guntung Manggis Banjarbaru, Ada Suara Ledakan

Adapun ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved