Kabar Kalteng
Hasil Pengeledahan Petugas Satresnarkoba Polresta Palangkaraya ke Warga Menteng Kalteng, 7 Paket
Satresnakoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial MP alias Pandi (30) setelah tertangkap tangan menyimpan sebanyak 7 paket sabu
BANJARMASINPOST.CO.ID - Satresnakoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial MP alias Pandi (30) setelah tertangkap tangan menyimpan sebanyak 7 paket diduga narkotika jenis sabu
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya tutup Oktober 2023 dengan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 7 paket Sabu Siap Edar, Selasa (31/10/2023).
Pengungkapan terjadi di Jalan Krisna, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah
Tersangka yang diduga menjadi pengedar narkotika ialah seorang pria berinisial MP alias Pandi (30).
Baca juga: Market Share Perbankan Syariah Tunjukkan Tren Positif, Laba BSI Tumbuh 31 Persen
Baca juga: Pegiat Olahraga Tradisional Tanahlaut Berlaga di Pelaihari, Ketangkasan Ketapel Hingga Lari Balok
Pengungkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno.
“Satresnakoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial MP alias Pandi (30) setelah tertangkap tangan menyimpan sebanyak 7 paket diduga narkotika jenis sabu,” terangnya, Rabu (1/11/2023).
Penangkapan terhadap tersangka Pandi dilakukan setelah petugas kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan terhadap tersangka.
Laporan didapatkan berdasarkan adanya masyarakat yang mencurigai adanya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, petugas pun menetapkan Pandi sebagai target operasi.
Tersangka Pandi tak dapat mengelak dan melawan saat petugas mendatangi tempat ia tinggal dan melakukan transaksi narkoba.
Setelah tersangka berhasil diamankan pada barak tempat ia tinggal, petugas melakukan penggeledahan badan dan seisi barak.
“Kita menemukan 1 paket diduga sabu dari kantong baju yang dikenakan tersangka dan 6 paket sabu lainnya di atas lemari pakaian yang tersimpan pada sebuah toples kecil,” ungkap AKP Aji.
Paket tersebut masing-masingnya dikemas dalam plastik klip dengan berat kotor keseluruhannya yakni 3,08 gram.
Baca juga: Lakukan Penyelidikan Ambruknya Pasar Tanjung, Polres Tabalong Bawa Barang Bukti Sampel Bangunan
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya hasil penggeledahan pada barak tempat tersangka tinggal.
“Kita juga mengamankan 1 unit timbangan digital, 1 buah sedotan plastik, 1 pack plastik klip bening, 1 buah toples, dan 1 unit handphone,” papar Kasatresnarkoba.
Ia mengatakan, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan pada Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.
“Akibat perbuatannya tersangka Pandi terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutup AKP Aji Suseno.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bekuk Tersangka dan 7 Paket Sabu Siap Edar Seberat 3,08 Gram,
Jaringan Lintas Provinsi, Kasus Sabu 46 Kg di Jalan Trans Kalteng-Kalbar Diungkap Polres Lamandau |
![]() |
---|
Kembangkan Kasus Narkoba, Polisi Temukan Pria di Baamang Kotim Simpan Senjata Api Rakitan |
![]() |
---|
Anggota Polres Kotim Sempat Hilang Misterius, Kapolres Kotim: Sedang Kita Periksa Internal |
![]() |
---|
Ditemukan di Kalsel, Ini Kondisi Bripda Muhammad Fadel Anggota Polres Kotim yang Hilang Sebulan |
![]() |
---|
Ini Daftar Kabupaten di Kalteng Rawan Banjir, Murung Raya Hingga Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.