Religi

Bolehkah Sholat Berjamaah Pakai Kaos Oblong bagi Pria? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum pakai kaos oblong bagi laki-laki saat sholat berjamaah.

|
Editor: Mariana
Youtube Dakwah Hijrah
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum pakai kaos oblong saat sholat berjamaah 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Ustadz Abdul Somad menjelaskan ketentuan pakaian saat sholat berjamaah baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Disampaikan Ustadz Abdul Somad, kala sholat berjamaah baik di mesjid atau di rumah hendaknya tidak menggunakan pakaian yang dapat mengganggu makmum lain yang sholat di belakang kita.

Hal tersebut, Ustadz Abdul Somad mengatakan bagi kaum adam misalnya memakai kaos atau baju yang ada tulisan-tulisan nyeleneh atau gambar-gambar yang bisa merusak konsentrasi orang lain sehingga menyebabkan sholat orang tersebut tidak khusyuk.

Baca juga: Teka-teki Sosok Ketua Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Diungkap PKS, Diumumkan Usai Penetapan KPU

Baca juga: Cara Berdoa Kala Sujud di Akhir Sholat bagi Umat Islam, Begini Kata Ustadz Abdul Somad

Dalam Islam diperintahkan menunaikan kewajiban Sholat Fardhu lima waktu, yakni subuh, zuhur, ashar, maghrib, dan isya.

Bagi laki-laki disunnahkan mengerjakan Sholat Fardhu di mesjid secara berjamaah, sedangkan kaum hawa lebih afdhol sholat di rumah.

Kala sholat berjamaah baik imam dan makmum hendaknya memperhatikan pakaian yang dipakai agar tidak mengganggu orang lain.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan kain apapun yang digunakan termasuk kaos oblong sah-sah saja digunakan namun sebaiknya tidak menampilkan tulisan-tulisan.

"Pakai kaos boleh saja, tapi sekarang ini banyak orang yang diberi kaos yang ada tulisannya, misalnya coblos nomor sekian untuk pemilu dan sebagainya, atau tulisan-tulisan yang dapat membuat konsentrasi orang lain terganggu saat sholat," terang Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Dakwah Hijrah.

Untuk corak tertentu yang tidak mencolok misalnya baju batik, Ustadz Abdul Somad menyebutkan tak masalah termasuk penggunaan warna apapun untuk sholat hal tersebut membuat sholat tetap sah.

Dalam kesempatan lain dalam ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menambahkan memakai mukena berwarna selain putih dan hitam hukumnya mubah atau boleh.

"Tak ada salahnya memakai mukena warna-warni, namun sebaiknya hindari mukena yang bercorak atau motif tertentu terlebih yang mencolok," kata Ustadz Abdul Somad.

Dari segi warna diperbolehkan warna apapun asal tidak mencolok, namun jika disertai motif tertentu misal bunga-bunga, manik-manik, dan lainnya maka dikhawatirkan akan mengganggu kekhusyukan sholat orang lain.

"Jangan pula sampai tujuh warna, Senin hingga Minggu menggunakan warna yang berbeda misalnya ungu, hijau, merah, jingga dan lain-lain, dua warna sudah cukup," ujar Ustadz Abdul Somad.

Selain itu, kebersihan mukena atau pakaian untuk sholat hendaknya senantiasa dijaga, karena jika berbau juga bisa mengganggu orang lain yang berada di sebelahnya.

Baca juga: Amalan  Membaca Surat Yasin di Malam Jumat?, Ustadz Abdul Somad Jabarkan Keutamannya  

1. Sholat Zuhur Berjamaah sebagai makmum

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: Ushalliy fardha-zzhuhri arba’a raka’atin mustaqblilal-qiblati adaa-an ma’muman lillahi ta’ala.

Artinya: Aku berniat sholat fardhu Zuhur empat rakaat menghadap kiblat sebagai imam sebagai makmum karena Allah Ta’ala.

2. Sholat Ashar berjamaah sebagai makmum

أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: Ushalliy fardhal-ashri arba’a raka’atin mustaqbilal-qiblati ada-an ma’muman lillahi ta’ala.

Artinya: Aku berniat sholat fardhu Ashar empat rakaat menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah Ta’ala.

3. Sholat Magrib berjamaah sebagai makmum

اُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

Ushalli fardhol maghribi tsalaata raka'aatim mustaqbilal qiblati Ma'muman lillaahi ta'aala

Artinya: "Aku berniat sholat fardhu Maghrib tiga raka'at menghadap kiblat karena Allah Ta'ala"

4. Sholat Isya berjamaah sebagai makmum

أُصَلِّى فَرْضَ العِشَاء ِأَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا لله تَعَالَى

Usholli Fardlol I'syaa-i Arba'a Roka'aataim Mustaqbilal Qiblati Ma'muman Lillahi ta'aala

Artinya: "Aku niat melakukan sholat fardu isya 4 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala"

5. Sholat Subuh berjamaah sebagai makmum

أُصَلِّى فَرْضَ الصُّبْح رَكَعتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا لله تَعَالَى

Usholli Fardlon Shubhi Rok'ataini Mustaqbilal Qiblati Ma'muman Lillahi ta'aala

Artinya: "Aku niat melakukan sholat fardu subuh 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala"

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved