Pilpres 2024

Fakta Terkini Sidang Etik MKMK: Dokumen Gugatan Batas Usia Capres-cawapres Tak Ditandatangi MK

Fakta terkini sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar MKMK, di antaranya pada dokumen gugatan batas usia capres-cawapres tak ditandatangi MK.

Editor: Mariana
DOKUMENTASI WARTA KOTA
PENGAMANAN MK - Personel kepolisian melintasi tameng yang diletakkan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Fakta terkini sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di antaranya pada dokumen gugatan batas usia capres-cawapres tak ditandatangi Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut salah satu temuan pada sidang dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi digelar MKMK belum lama tadi.

Diketahui, MKMK tengah melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres-cawapres yang menuai kontroversi.

Baca juga: Teka-teki Sosok Ketua Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Diungkap PKS, Diumumkan Usai Penetapan KPU

Baca juga: Bolehkah Sholat Berjamaah Pakai Kaos Oblong bagi Pria? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 memicu perdebatan di ruang publik lantaran menguntungkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka yang juga keponakan dari Ketua MK, Anwar Usman.

Hingga Rabu kemarin, MK telah memeriksa pelapor dan juga enam hakim konstitusi.

Enam hakim konstitusi yang diperiksa yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul dan Suhartoyo.

Sebagian proses persidangan yakni pemeriksaan terhadap hakim konstitusi berlangsung tertutup sehingga fakta-fakta di dalamnya baru akan terungkap saat putusan MKMK dibacakan.

Namun demikian, setidaknya ada dua temuan yang terungkap.

Dihimpun Tribunnews.com, Kamis (2/11/2023), berikut temuan yang terungkap dalam persidangan:

1. Ada perbedaan sikap hakim soal keterlibatan Anwar Usman dalam RPH

Salah satu hal yang menjadi sorotan dan dipersoalkan pelapor yakni mengenai keterlibatan Anwar Usman memutus perkara MK 90/PUU-XXI/2023.

Menurut pelapor, 8 hakim konstitusi melakukan pembiaran dengan tidak mempersoalkan keterlibatan Anwar Usman dalam memutus perkara yang dianggap memiliki konflik kepentingan karena terkait dengan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.

"Ada pelapor yang lain yang mempersoalkannya, nah ini agak berbeda juga, pembiaran. Jadi 9 hakim atau 8 hakim kok membiarkan, ga mengingatkan? Padahal ini kan ada konflik kepentingan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Terkait hal itu, dalam persidangan MKMK, Jimly menyatakan pihaknya telah mengkonfirmasi tudingan pembiaran itu terhadap masing-masing hakim konstitusi.

"Makanya kita tanyain satu-satu. Ya masing-masing punya alasan," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved