Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Dampingi Proyek Pembangunan di SMPN 14 HST, JPN Kajari HST Minta Pelaksana Lengkapi Administrasi
JPN Kejari HST masih menemukan administrasi yang tidak lengkap pada surat proyek fisik pembangunan di SMPN 14 HST Kecamatan Limpasu
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kajari Hulu Sungai Tengah (HST) masih menemukan administrasi yang tidak lengkap pada surat proyek fisik pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas Sekolah di SMPN 14 HST Kecamatan Limpasu.
Hal itu ditemukan Jaksa Pengacara Negara (JPN), David saat memantau langsung proyek milik Dinas Pendidikan (HST) di SMPN 14, Rabu (1/11/2023) kemarin.
Total kontrak dua pembangunan ruang itu bernilai, Rp 2, 547 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan rincian pembangunan UKS dan perabotannya Rp205 juta lebih serta laboratorium komputer Rp487 juta lebih.
Kasi Datun Kajari HST, David Andi mengatakan telah melakukan pengecekan secara detail baik administrasi maupun fisik dari dua bangunan tersebut dengan perabotnya yakni pembangunan ruang UKS dan Laboratorium Komputer.
"Dari segi administrasi dan fisik memang harus ada yang dilengkapi dan diperbaiki," jelasnya.
David mengatakan soal laporan itu harus berjenjang yakni laporan harian, mingguan hingga bulanan.
"Jangan sampai laporan itu kosong. Harus diisi apa saja kegiatan harian," jelasnya.
Ia mengatakan, yang jadi patokan adalah time schedule.
"Jangan sampai tidak sinkron antara harian, mingguan dengan bulanan. Ini jadinya terlihat bermasalah," tegasnya.
Untuk diketahui, ada 13 proyek milik Disdik HST yang mendapat pendampingan dari JPN Kajari HST yang rata-rata proyek-proyek tersebut hampir mendekati PHO atau serah terima pekerjaan.
Di SMPN 14 HST, waktu pelaksanaan pembangunan 150 hari kalender. Terhitung mulai 17 Juli sampai 13 Desember 2023.
Berdasarkan hal itu, David meminta pihak kontraktor agar segera melakukan perbaikan maksimal 2 minggu terutama administrasi surat dan pengerjaan fisik yang belum bagus.
"Jika tidak. Jelas saya hentikan pendampingan ini," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Bina SMP Disdik HST, Alam Mappaompo merasa terbantu dengan pendampingan dari JPN ini guna mendongkrak pihak terkait bekerja secara maksimal sesuai prosedur.
"Banyak strategi-strategi yang didapat dari pendampingan jaksa ini," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
Kejari HST
Jaksa Pengacara Negara (JPN)
SMPN 14 HST
Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.