Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Melalui Sidang RJ yang Digelar Kejari Tanahlaut, Pekerja Ini Terharu Tak Lagi Pakai Rompi Tahanan

Bahrani dibebaskan dari tuntutan dalam perkara pencurian hp dalam sidang RJ yang digelar Kejari Tanahlaut di Rumah RJ di Aula Balai Desa Bumijaya.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/IDDA ROYANI
Sidang Restorative Justice (RJ) digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) di Rumah RJ di Aula Balai Desa Bumijaya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (6/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Setelah dua bulan lebih hidup di balik jeruji besi, Bahrani akhirnya bernapas lega, Senin (6/11/2023) siang.

Itu setelah perkara pidana yang membelenggunya dihentikan proses hukumnya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Sidang restorative justice bertempat di Rumah RJ di Aula Balai Desa Bumijaya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kegiatan itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Teguh Imanto, didampingi Kasi Pidum, Harry Fauzan.

Diketahui, Bahrani adalah terdakwa dalam perkara penadahan handphone (HP) curian seharga Rp 1,8 juta.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut, Harry Fauzan, melepaskan rompi tahanan pada Bahrani setelah sidang Restorative Justice yang dipimpin Kajari, Teguh Imanto, di Rumah RJ di Aula Kantor Desa Bumijaya,  Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (6/11/2023).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut, Harry Fauzan, melepaskan rompi tahanan pada Bahrani setelah sidang Restorative Justice yang dipimpin Kajari, Teguh Imanto, di Rumah RJ di Aula Kantor Desa Bumijaya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (6/11/2023). (BANJARMASINPOST.CO.ID/IDDA ROYANI)

Ia tak menduga telepon selular yang diberikan oleh IL adalah hasil curian.

Kemudian, IL meminta sepeda bekas milik Bahrani yang memang telah lama tak terpakai.

Sidang RJ tersebut dihadiri pula oleh Hari Ansari (pemilik HP), Siti Jainab (kakak Bahrani), Kades Bumijaya Mulyono, polisi dan pihak terkait lainnya.

Layaknya sidang di pengadilan, Bahrani duduk di kursi tengah, mengenakan rompi tahanan, menghadap Kajari yang didampingi Kasi Pidsus dan Kades Bumijaya.

Selanjutnya, Teguh menuturkan, RJ tersebut telah melalui proses panjang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Laut, Teguh Imanto, berbincang dengan Bahrani (tengah) dan Hari, setelah sidang Restorative Justice di Rumah RJ di Aula Kantor Desa Bumijaya,  Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (6/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Laut, Teguh Imanto, berbincang dengan Bahrani (tengah) dan Hari, setelah sidang Restorative Justice di Rumah RJ di Aula Kantor Desa Bumijaya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (6/11/2023). (BANJARMASINPOST.CO.ID/IDDA ROYANI)

Dimulai dari kesepakatan dan pernyataan saling memaafkan antara Bahrani dan Hari sebagai pemilik HP pada 25 Oktober 2023 .

Lalu, pada 31 Oktober, dilakukan ekpose di Kejati Kalsel yang saat itu dihadiri Wakajati. Hasilnya, disetujui untuk ditindaklanjuti penyelesaian perkara tersebut melalui RJ.

Pada 2 November 2023, papar Teguh, kembali dilakukan ekpose bersama Jalsa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan juga disetujui untuk di-RJ-kan.

Lantaran semua syarat untuk RJ telah terpenuhi, maka dilakukan sidang RJ dengan pertimbangan bahwa Bahrani sebelumnya belum pernah dihukum. Pemilik HP pun telah memaafkan dan masing-masing saksi menyambut baik.

Kemudian, Teguh membacakan keputusan penghentian proses hukum perkara tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved