Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Melalui Sidang RJ yang Digelar Kejari Tanahlaut, Pekerja Ini Terharu Tak Lagi Pakai Rompi Tahanan
Bahrani dibebaskan dari tuntutan dalam perkara pencurian hp dalam sidang RJ yang digelar Kejari Tanahlaut di Rumah RJ di Aula Balai Desa Bumijaya.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Setelah dua bulan lebih hidup di balik jeruji besi, Bahrani akhirnya bernapas lega, Senin (6/11/2023) siang.
Itu setelah perkara pidana yang membelenggunya dihentikan proses hukumnya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Sidang restorative justice bertempat di Rumah RJ di Aula Balai Desa Bumijaya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kegiatan itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Teguh Imanto, didampingi Kasi Pidum, Harry Fauzan.
Diketahui, Bahrani adalah terdakwa dalam perkara penadahan handphone (HP) curian seharga Rp 1,8 juta.
Ia tak menduga telepon selular yang diberikan oleh IL adalah hasil curian.
Kemudian, IL meminta sepeda bekas milik Bahrani yang memang telah lama tak terpakai.
Sidang RJ tersebut dihadiri pula oleh Hari Ansari (pemilik HP), Siti Jainab (kakak Bahrani), Kades Bumijaya Mulyono, polisi dan pihak terkait lainnya.
Layaknya sidang di pengadilan, Bahrani duduk di kursi tengah, mengenakan rompi tahanan, menghadap Kajari yang didampingi Kasi Pidsus dan Kades Bumijaya.
Selanjutnya, Teguh menuturkan, RJ tersebut telah melalui proses panjang.
Dimulai dari kesepakatan dan pernyataan saling memaafkan antara Bahrani dan Hari sebagai pemilik HP pada 25 Oktober 2023 .
Lalu, pada 31 Oktober, dilakukan ekpose di Kejati Kalsel yang saat itu dihadiri Wakajati. Hasilnya, disetujui untuk ditindaklanjuti penyelesaian perkara tersebut melalui RJ.
Pada 2 November 2023, papar Teguh, kembali dilakukan ekpose bersama Jalsa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan juga disetujui untuk di-RJ-kan.
Lantaran semua syarat untuk RJ telah terpenuhi, maka dilakukan sidang RJ dengan pertimbangan bahwa Bahrani sebelumnya belum pernah dihukum. Pemilik HP pun telah memaafkan dan masing-masing saksi menyambut baik.
Kemudian, Teguh membacakan keputusan penghentian proses hukum perkara tersebut.
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.