Tajuk
Teguran Lisan dan Persatuan
MKMK memutuskan sanksi berupa teguran lisan hingga pemecatan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Namun MKMK tak bisa mengubah keputusan MK
BANJARMASINPOST.CO.ID - AKHIRNYA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim konstitusi telah melanggar dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres. Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) petang.
MKMK memutuskan sanksi berupa teguran lisan hingga pemecatan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Namun MKMK tak bisa mengubah keputusan MK.
Meski begitu, Rabu, 8 November 2023, Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijadwalkan disidangkan di MK.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga resmi meneken revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
Revisi ini diteken untuk memasukkan amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial, soal kepala daerah di segala tingkatan boleh mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) walau belum berusia 40 tahun.
Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q. Dari bunyi semula “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, KPU merevisinya sesuai amar putusan MK sehingga berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”.
Hasil keputusan MKMK memang dinantikan sejumlah pihak. Putusan ini dikaitkan dengan nasib Gibran Rakabuming Raka yang menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Anak Presiden Joko Widodo itu berusia di bawah 40 tahun, tapi berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah. Keputusan MKMK ini dipastikan kembali menuai perdebatan. Suhu politik bisa saja juga terpengaruh akibat keputusan ini. Mengingat, ada kepentingan politik baik langsung atau tidak dari keputusan ini.
Dalam upaya menyelesaikan kontroversi ini, prinsip-prinsip dasar demokrasi dan supremasi hukum harus dijaga. Pemilu 2024 adalah panggung penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Kontroversi seputar putusan MK tentang batas usia capres dan cawapres adalah ujian bagi masyarakat Indonesia untuk membangun jembatan persatuan.
Terlepas dari hasil putusan MK dan upaya membatalkannya, menjaga kepercayaan publik pada demokrasi dan integritas lembaga peradilan adalah kunci dalam menjalani proses demokratis ini.
Dalam menghadapi ketidakpastian dan perbedaan pendapat, Indonesia dapat tetap kuat dengan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan persatuan nasional. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.