Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Bangun Sinergi antar APH, Kajari HST Yusup Darmaputra Berkunjung Ke Rutan Kelas IIB Barabai
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), Yusup Darmaputra, kunjungi Rutan Kelas IIB Barabai untuk memperkuat sinergitas.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Resmi bertugas di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Yusup Darmaputra, mulai membangun sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH), Kamis (9/11/2023).
Terbaru, Yusup Darmaputra berkunjung ke Rutan Kelas IIB Barabai yang terletak di Kota Barabai, Kabupaten HST, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kedatangannya disambut Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Barabai, Gusti Iskandarsyah.
Disampaikan Kajari HST Yusup , kunjungan ini menjadi momen penting karena merupakan kali pertama.
"Kunjungan ini bertujuan untuk membangun sinergitas dan kerjasama yang erat antara Rutan Barabai dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dalam rangka penegakan hukum yang lebih efisien dan adil," jelasnya.
Sementara itu, Gusti Iskandarsyah, mengatakan, bahwa selaku APH, sudah layaknya menjalin kolaborasi yang kuat khususnya dalam mengatasi berbagai isu hukum yang berkaitan dengan warga binaan di Rutan.
"Kami mengapreseasi komitmen Kajari untuk mendukung proses penegakan hukum dan bekerjasama dengan semua pihak terkait," jelasnya.
Setelah silaturahmi, Gusti Iskandarsyah mengajak Kepala Kejari HST tersebut berkeliling.
Mereka bersama rombongan melihat program pembinaan yang dilaksanakan, mulai dari bengkel Utuh Harat, Pembuatan Meubel dan are blok hunian. (AOL/*)
Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Kejari HST
Kajari HST
Yusup Darmaputra
Rutan Barabai
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.