Pemilu 2024
Kampanye Lewat Medsos Dibatasi, Parpol di Kalsel Boleh Maksimal Daftarkan 20 Akun Setiap Platform
KPU Kalimantan Selatan menyatakan, masing-masing partai politik hanya boleh maksimal menggunakan 20 akun untuk setiap platform.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aturan kampanye Pemilu 2024 di media sosial mendapat batasan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menyatakan, masing-masing partai politik hanya boleh maksimal menggunakan 20 akun untuk setiap platform.
Akun tersebut juga wajib didaftarkan ke KPU agar dapat termonitor. Sebab, bila akun media sosial yang tak terdaftar melakukan kampanye, maka dipastikan masuk pelanggaran.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Baca juga: Mantan Kapolresta Banjarmasin Kolonel Pol Purn Drs Merdekansyah Tutup Usia, Penyebabnya Diungkap
Baca juga: Perlu Penambahan Gudang di Kalsel untuk Tempat Penyimpan Hasil Pertanian
“Setiap peserta pemilu, baik itu partai politik, paslon Pilpres dan calon anggota DPD RI wajib melaporkan akun kampanye media sosial. Setiap platform, paling banyak 20 akun,” kata Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasopa.
Pendaftaran akun kampanye di media sosial dijadwalkan pada 25 November mendatang. KPU nantinya akan meneruskan ke Bawaslu dan Kepolisian untuk dapat pengawasan.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengingatkan lagi peserta pemilu untuk tidak curi start.
Dia mengimbau, parpol dan caleg agar menahan diri tidak melakukan kampanye. Baik berupa alat peraga di lingkungan masyarakat dan media sosial.
PKPU 15 Tahun 2023 mengatur, masa kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sebelum tahapan tersebut, caleg dan parpol hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.
Baca juga: Apel Gelar Pasukan Pemilu 2024, Dandim 1010 Tapin Ingatkan Netralitas
“Segala kegiatan caleg itu merepresentasikan partai politiknya, maka kita imbau supaya menahan diri,” tekannya.
Sebagai pengingat, kampanye di luar jadwal bisa dikenakan sanksi berat. Seperti pidana dan denda.
Konsekuensi pidana bagi pihak yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Nomor 7 Undang-Undang Pemilu 2017.
Aturan itu berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.