Mata Lokal Memilih

PSI Kalsel Siapkan Tim Medsos, Akun Kampanye Caleg Wajib Didaftarkan ke KPU

DPW PSI Kalsel sudah gencar melakukan sosialisasi di medsos. Dalam menghadapi kampanye,akun medsos yang didaftarkan akan dikelola oleh tim media.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Tribunnews.com
Ilustrasi Kampanye Lewat medsos. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selain menggunakan baliho, spanduk dan selebaran, peserta diyakini bakal memakai media sosial (medsos).

Untuk itu, partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) wajib mendaftarkan akun medsosnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pendaftaran dimulai pada 25 November mendatang.

Penggunaan medsos untuk kampanye dilakukan DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalsel. “Saat ini kami hanya memiliki satu akun resmi. Tentu kami akan membuat akun lagi untuk kampanye, ditambah akun caleg,” kata Wakil Ketua DPW PSI Kalsel Endani Kastien, Jumat (10/11).

Baca juga: KPU Kabupaten Tanahlaut Masih Pelajari Juknis, Soal Aturan Kampanye Lewat Medsos

Baca juga: Susunan Pemain Chelsea vs Man City Saat Mudryk di Tengah Pesan Brutal Enzo dan Jadwal Liga inggris

DPW PSI Kalsel sudah gencar melakukan sosialisasi di medsos.

Dalam menghadapi kampanye, Endani menyebut akun medsos yang didaftarkan akan dikelola oleh tim media. Bahkan, beberapa caleg juga melakukan hal serupa.

“DPW tentu akan berkoordinasi dengan DPP terkait konten yang diunggah. Kita sama-sama kolaborasi dengan DPP dan DPD,” ujarnya.

Sementara DPW Partai Gelora Kalsel tak ada rencana membuat akun baru untuk kampanye. Ketua DPW Gelora Kalsel Riswandi mengaku bakal memaksimalkan akun caleg dan parpol yang sudah ada.

“Untuk memaksimalkan jatah 20 akun per platform, kami akan mendaftarkan akun caleg yang elektabilitas dan jumlah pengikutnya tinggi, serta konten yang diunggah menarik,” tuturnya.

Saat ini DPW Gelora Kalsel gencar mengunggah konten menarik di setiap platform sebagai ajang promosi dan sosialisasi.

“Banyak hal menarik biasanya kami unggah di Instagram, TikTok, Facebook. Dari DPP juga ada Youtube Gelora TV yang menjadi referensi DPW untuk mengunggah konten,” ujarnya.

Aturan kampanye Pemilu 2024 di medsos mendapat batasan. KPU Kalsel menyatakan setiap parpol hanya boleh menggunakan maksimal 20 akun di setiap platform. Akun wajib didaftarkan ke KPU agar dapat termonitor.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. “Setiap peserta pemilu, baik itu parpol maupun caleg wajib melaporkan akun kampanye medsosnya. Setiap platform paling banyak 20 akun,” kata Komisioner KPU Kalsel Fahmi Failasopa.

Baca juga: Hasil yang Didapat Perajin Tanahlaut saat Belajar Hingga Palangkaraya, Mencari Jalur untuk Ekspor

Daftar akun tersebut juga akan diteruskan KPU ke Bawaslu dan kepolisian untuk pengawasan.

Fahmi menjelaskan, parpol juga boleh mendaftarkan akun caleg ke KPU. Bila tidak terdaftar, caleg yang berkampanye di media sosial dianggap melakukan pelanggaran.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved