Mata Lokal Memilih
PSI Kalsel Siapkan Tim Medsos, Akun Kampanye Caleg Wajib Didaftarkan ke KPU
DPW PSI Kalsel sudah gencar melakukan sosialisasi di medsos. Dalam menghadapi kampanye,akun medsos yang didaftarkan akan dikelola oleh tim media.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
“Jadi di antara akun media sosial yang didaftarkan ke KPU itu boleh dimasukkan akun beberapa calegnya. Akun caleg yang tidak terdaftar tidak boleh berkampanye di media sosial, itu bisa masuk ranah pelanggaran,” tandasnya.
KPU Hulu Sungai Utara (HSU) pun siap menerima pendaftaran akun medsos parpol dan caleg. “Kalau untuk keperluan kampanye wajib didaftarkan akun medsosnya,” kata Ketua KPU HSU Ihsan Rahmani, Jumat siang.
Ihsan pun menyampaikan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD HSU diisi 306 caleg dari 14 partai politik (parpol).
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) HSU Marfa’i menegaskan sejak DPT diumumkan pada Sabtu (4/11), aktivitas peserta pemilu di medsos merupakan bagian dari yang diawasi. “Kami juga mengawasi aktivitas peserta pemilu di medsos,” katanya.
Dia menegaskan segala bentuk kampanye di luar jadwal tidak boleh dilakukan, termasuk di medsos.
Agar pelaksanaan kampanye ini bisa berjalan sesuai kententuan, maka sosialiasi aturan ini terus mereka gencarkan. Selain itu dilakukan upaya pencegahan secara persuasif dan pemberian surat imbauan agar menaati aturan. (msr/dny)
Kesbangpol Gelar Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
57 Desa dan 3 Kelurahan di Tabalong Kekurangan Pengawas TPS, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran |
![]() |
---|
Hasil Pengundian Nomor Urut Pilpres 2024: Anies-Cak Imin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3 |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Ajak Tiga Capres Makan Siang, Intip Menu yang Disajikan Dapur Istana |
![]() |
---|
Bergabung ke PDIP Sejak 2019, Gibran Rakabuming Raka Kini Diminta Kembalikan KTA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.