Pemilu 2024
28 November Jadwal Kampanye Pemilu 2024, RKDK Wajib Dilaporkan
Jelang kampanye, setiap partai politik (parpol) wajib untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Tahapan Kampanye Pemilu 2024, dijadwalkan pada 28 November nanti.
Komisioner KPU Kota Banjarmasin Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Subhani mengatakan, jadwal kampanye untuk pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ia menyebut, dalam melaksanakan kampanye pemilu dilakukan beberapa metode. Yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Tapin Bakal Sosialisasikan Kampanye Melalui Medsos
Baca juga: KPU Batola Belum Sosialisasi Akun Kampanye, Parpol Maksimal Hanya Boleh Punya 20 Medsos
Kemudian, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum hingga debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon.
“Dalam kampanye juga diperbolehkan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sedangkan larangannya yakni Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu atau curi start kampanye.
Selain itu ada juga larangan seperti bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel, dilarang ditempelkan pada tempat umum.
Ia melanjutkan, ada pun tempat umum dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
Baca juga: DCT Pemilu 2024 Telah Ditetapkan, Bawaslu HSU Imbau Parpol dan Caleg Ikuti Aturan Kampanye
"Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul,” imbuhnya.
Selain itu, jelang kampanye ini, setiap partai politik (parpol) wajib untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).
“RKDK ini wajib dilaporkan satu hari sebelum pelaksanaan kampanye. Sedangkan dana kampanye nanti juga harus dilaporkan,” katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.