Kriminalitas Nasional

Tega Ibu di Bogor Ini Jual Anak yang Masih Duduk di Bangku SMP ke WN Mesir, Kantongi Rp6 Juta

Seorang ibu di Bogor Jawa Barat ini tega menjual anak gadisnya ke warga negara Mesir, ia pun ditangkap petugas

Editor: Irfani Rahman

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang ibu di Bogor Jawa Barat berinsial RAD (42) ditangkap petugas Polres Metro Depok.

Ini karena ia tega menjual sang anak gadis yang masih duduk di bangku SMP ke warna negara asing (WNA) dari Mesir.

Pelaku ini pun sempat mengantongi uang Rp6.000.000.

Aksi ini terbongkar setelah korban melapor ke keluarganya bahwa telah dijual sang ibu.

Diektahui RAD (42) menyusuh sang anak untk  melayani T, pria warga negara Mesir yang dikenal RAD sejak 2021.

Baca juga: Prostitusi Online di Gresik Dibongkar, Beroperasi di Apartemen, Tarif Sekali Kencan Rp600 Ribu  

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Papua Hari Ini, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami, Cek Titik Pusat Getaran

Adapun transaksi ketiga sekaligus terakhir dengan T, terjadi sebuah apartemen kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok pada awal November 2023. Sedangkan transaksi pertama terjadi di Jakarta pada 2022 lalu.

"Ini yang ketiga kali. Dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP total transaksi Rp 6.000.000," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).

"Kasus TKP Depok ini transaksi ketiga, sebesar Rp 3.000.000," imbuhnya.

Terlilit pinjol Rp 100 juta

Kepada polisi, RAD mengaku menjual anaknya lantaran terjerat pinjaman online (pinjol).

"Pada tahun 2022 pelaku RAD butuh uang karena banyak utang online. Akhirnya pelaku RAD menawarkan korban kepada pelaku T," kata Nurhayati.

Tidak main-main, jumlah utangnya pun nyaris Rp 100 juta. Utang tersebut dijadikan alasan RAD untuk membujuk korban alias anak kandungnya bersetubuh dengan T.

"Menurut pengakuannya, RAD terjerat pinjol. Jadi bujuk anaknya dengan dalih membantu orangtua," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi terpisah, Minggu (12/11/2023).

Baca juga: Rincian Harga BBM di SPBU Pertamina Senin 13 November 2023, Pertamax Turun, Cek Harga Pertalite

Baca juga: Promo Indomaret Senin 13 November 2023,  Ada Beragam Produk Gratis, Rinso Liquid 510ml Rp7.900

Penangkapan pelaku

Setelah tiga kali dipaksa ibunya melayani T, akhirnya korban mengadu ke pihak keluarga, yakni paman dan tantenya.

Mengetahui keponakan mereka telah dieksploitasi secara seksual, paman dan tante korban pun melapor ke polisi.

Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu sehingga RAD dan T, yang merupakan pelaku eksploitasi seksual anak bawah umur berhasil diringkus.

Sebagai informasi, RAD ditangkap pada Rabu (8/11/2023), sedangkan T ditangkap pada Jumat (10/11/2023) di apartemen kawasan Cibubur.

"T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur. Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini," ungkap Hadi.

Akibat perbuatannya, pelaku RAD terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Yakni, untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun.

Sumber : Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved